Kurir 250 Kilo Ganja Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Senin, 07 September 2020 / 23.34
ft/mo/int
SIDIMPUAN, KLIKMETRO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan akhirnya memberikan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Adi Syahputra atau Borja (25) dan Pandapotan Rangkuti (43) warga Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Pandopotan dan Borja adalah dua terdakwa terkait kurir yang membawa narkoba jenis ganja seberat 250 kilogram yang berhasil diamankan Polres Padangsidimpuan, pada 9 Januari 2020 lalu. Atas perbuatan mereka, kedua terdawa ini dituntut JPU dengan hukuman mati .

Mendengar tuntutan JPU tersebut, dukungan moral pun banyak dari warga khususnya sejumlah mahasiswa kepada kedua terdakwa, hingga aksi gerakan nurani pun digelar di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Senin (7/9/2020).

Aksi dan dukungan kepada Pandapotan dan Borja membuahkan hasil. Pasalnya, dengan membacakan beberapa pertimbangan, Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha akhirnya menjatuhkan vonis 20  tahun penjara kepada ke dua terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Sahur Bangun Ritonga kepada wartawan membenarkan, bahwa kedua kliennya tersebut divonis 20 tahun penjara. (*/mo)
Komentar Anda

Terkini