Lagi, Pemko Medan Terima Penyerahan PSU Dari Pengembang

Jumat, 25 September 2020 / 05.01

Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution menerima penyerahan PSU dari pengembang.

MEDAN, KLIKMETRO - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi bersama Hasyim selaku Direktur PT Surya Daindo Harmoni yang merupakan pengembang Perumahan Bumi Seroja Permai I melakukan Pendatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Bumi Seroja Permai I kepada Pemko Medan di Balai Kota Medan, Kamis (24/9/2020).

Penandatanganan berita acara penyerahan PSU turut disaksikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara Usaha Negara M Ilham SH MH serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. Sebelumnya, Pemko Medan juga telah menerima PSU Griya Martubung II dari Perum Perumnas Regional I Sumatera, Rabu (26/8/2020) lalu.


Adapun PSU Perumahan Bumi Seroja Permai I yang diserahkan berlokasi di Jalan Gagak Hitam/ Pondok Kelapa, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal berupa prasarana jaringan jalan seluas 18.870,7 meter persegi dan jaringan drainase seluas 4.057,8 meter persegi.

 

Kemudian, PT Surya Daindo Harmoni juga turut menyerahkan kepada Pemko Medan berupa sarana olahraga, lapangan bola basket seluas 731 meter persegi dan utilitas berupa sarana penerangan jalan umum sebanyak 115 titik lampu.

 

Dalam sambutannya, Akhyar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengembang yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU perumahan kepada Pemko Medan. Di samping itu, ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Kejari Medan yang telah memfasilitasi, membantu dan mendampingi Pemko Medan dalam pelaksanaan serah terima PSU tersebut.

 

Pada kesempatan itu, Akhyar juga memaparkan bahwa Pemko Medan saat ini telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelamatan aset dan penerimaan negara. Salah satu lingkup kerja sama ini adalah penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah. (rel)

Komentar Anda

Terkini