Polres Karo Temukan Ladang Ganja di Desa Beganding

Selasa, 15 September 2020 / 18.04
Polres Karo menemukan ratusan pohon ganja di areal perladangan Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
KARO, KLIKMETRO - Satres narkoba Polres Karo menemukan lahan penanaman ganja di perladangan Melas Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (15/9/2020).

Informasi di kepolisian menyebutkan, penemuan ladang ganja ini berdasarkan pengembangan dari seorang pengedar ganja yang ditangkap di Desa Kacaribu, Johan S Tampubolon (53), warga Jalan Kutacane-Kabanjahe, Senin (14/9/2020). Berdasar informasi dari masyarakat adanya transaksi jual ganja, tim Polres Karo menindaklanjuti dan meringkus Johan. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 (satu) buah plastik assoy berwarna Merah yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan satu lembar kertas warna coklat dengan berat brutto 140 (seratus empat puluh) gram dan 1 (satu) bungkus kertas tembakau merk Parikesit yang berada di dalam jaket yang digunakan pelaku pada saat itu , 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan menerima narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Limawan Sitepu. Selanjutnya, Limawan Sitepu (41)diringkus di kediamannya di Desa Beganding Kec. Simpang Empat Kab. Karo, Selasa (15/9/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menanam ganja di Desa Beganding Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di perladangan Melas. Dipimpin Kasatres Narkoba bersama personel dan pelaku, pergi ke perladangan yang dimaksud. Ditemukan ratusan pohon ganja, tepatnya 246 pokok dengan ketinggian 52 cm s/d 274 cm di areal perladangan tersebut. Selain itu, ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas koran seberat bruto 400 gram didalam 1 (satu) buah goni warna putih.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Di Tkp, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono Sik SH membenarkan penemuan ladang ganja diperladangan Melas. "Barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk penyelidikan,"ujar kapolres. (erwin)

Komentar Anda

Terkini