Astaga, PLN Ranting Kabanjahe Pasang Tiang Listrik dari Bambu

Minggu, 04 Oktober 2020 / 22.03

Tiang listrik dari bambu. Ft/erwin.


KABANJAHE, KLIKMETRO - Tiang jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk saluran listrik ke rumah warga menggunakan tiang dari bambu. jaringan itu terpasang di saluran ke pemukiman warga, persisnya di Desa Suka Juma Pengkih, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Minggu (4/10/2020).
 
Warga yang enggan namanya dipublikasikan ketika ditemui wartawan di lokasi mengaku heran melihat pohon bambu bisa digunakan untuk tiang listrik, padahal pohon bambu tidak sekuat tiang besi dan beton. Apalagi pohon bambu sudah dipasang begitu lama sehingga ketahanannya berkurang dan sewaktu-waktu bisa patah dan jatuh ke jalan.   

"Setiap hari  mobil warga melintas pulang balik melewati jalan ini, karena jalan ini selain sudah pemukiman penduduk juga masih banyak perladangan warga. Kami sebenarnya takut melintas, namun karena perladangan kami di daerah ini apa mau dikata, perasaan was-was harus dikesampingkan untuk keperluan di ladang,''ungkap warga sekitar.

Warga brharap agar pihak PLN tidak sembarangan memasang tiang listrik, karena akan berbahaya bagi masyarakat sekitar. "Kalau tiba-tiba ada tiang yang patah dan mengakibatkan kabel terkelupas, warga akan celaka. Apa PLN bertanggungjawab? Korsleting listrik dapat menghilangkan nyawa manusia. Apakah PLN tidak memikirkan keselamatan kami?"rutuk warga kesal.

Sesuai dengan keputusan direksi PT PLN( Persero) nomor :473.K/DIR/2010 tanggal 11 Agustus 2010 untuk kontruksi jaringan (SUTR) yang berdiri sendiri dipakai tiang beton dan tiang besi dengan panjang 9 meter. Tiang beton yang dipakai dari berbagai jenis yang memiliki kekuatan bidang kerja (working Load ) 200 daN, 350daN  dan 500daN (dengan rangka faktor keamanan tiang =2)

Dan UU No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 44 ayat 1 setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Ayat 2 ketentuan keselamatan ketenagakelistrikkan sebagaimana dimassud  pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi a) Andal dan aman bagi instalsi, b) aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Selanjutnya, ayat 3, ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a : pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik.

Amatan wartawan di lokasi, tampak ada 6 tiang listrik yang dipasang dari bambu, dan satu tiang dari besi. Sementara itu, Kepala Ranting PLN Kabanjahe tak berhasil dikonfirmasi wartawan mengenai pemasangan tiang listrik dari bambu tersebut. (erwin)

Komentar Anda

Terkini