Dua Sekurity DPRD Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelemparan Batu Massa Unras

Selasa, 13 Oktober 2020 / 19.22

Dua sekurity DPRD Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

MEDAN, KLIKMETRO
- Polisi telah menetapkan dua orang sekuriti DPRD Kota Medan sebagai tersangka kasus pelemparan batu ke pengunjuk rasa dari atas gedung.

Akibat perbuatan konyolnya itu, keduanya masing-masing berinisial ABH (23) dan AJ (23) harus meringkuk di dalam sel tahanan, setelah dibekuk personel Subnit Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dari 2 lokasi berbeda.

"Untuk tersangka ABH kita amankan dari Pos I Gedung DPRD Kota Medan, Jumat (09/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Sedangkan sekira pukul 20.00 WIB, tersangka AJ juga ikut kita amankan dari

Jalan Rakyat simpang Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut, "terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan via whatsAppnya, Selasa (13/10/2020).

Ditangkapnya kedua petugas security ini dijelaskan Kompol Martuasah, berawal dari personel Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi, tentang adanya pelemparan batu dari lantai 7 Gedung DPRD Kota Medan ke kearah puluhan orang yang sedang melakukan aksi unjukrasa penolakan RUU Omnibus Law di jalan umum, tepatnya di depan Gedung Plaza Palladium Medan.

Lantas, Timsus dari aparat kepolisian inipun mencari kebenaran hal tersebut dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan interogasi para saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhirnya ditemukan bahwa adanya aksi pelemparan batu ke arah massa pengunjukrasa tersebut.

Di mana masih dikatakan Kompol Martuasah, pada Kamis (08/10/2020) lalu sekira pukul 08.00 WIB, tersangka ABH sedang melaksanakan tugas sebagai Satpam di Gedung DPRD Kota Medan.

Lalu sekira pukul 13.00 WIB, tersangka ABH sedang berjaga di Pos 2 Satpam Gedung DPRD Kota Medan dan melihat para pendemo yang berada di luar Gedung DPRD Kota Medan, sedang melakukan pelemparan batu ke dalam gedung wakil rakyat tersebut.

"Setelah itu, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ABH ini naik lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai VI Gedung DPRD Kota Medan bersama dengan tersangka AJ. Sesampainya di lantai VI, keduanya pun berjalan dari tangga naik ke lantai 7 dan langsung melakukan pelemparan dengan menggunakan batu bata, ke arah puluhan orang yang sedang melakukan aksi unjukrasa di jalan umum tepatnya di depan Gedung Plaza Palladium, "papar Martuasah.

Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa salinan rekaman CCTV pada saat kedua tersangka tersebut sedang naik lift, serta pada saat sebelum dan sesudah melakukan pelemparan batu.

"Alasan keduanya melakukan pelemparan batu ini, didasari sakit hati dan sempat terkena lemparan batu. Di mana pada saat terjadi pelemparan batu yang dilakukan oleh para pendemo, kedua tersangka ini merasa kesal karena terkena lemparan batu dan terluka. Sehingga merasa kesal dan melalukan aksi balasan dengan melempar batu, "tutup Martuasah mengakhiri penjelasannya. (mt/mar)


Komentar Anda

Terkini