Pangulu Nagori Marihat Mayang Diduga Tilep BLT, DPRD Simalungun : Harus Diproses Secara Hukum

Rabu, 28 Oktober 2020 / 21.51

Ft/ist

SIMALUNGUN, KLIKMETRO - Pangulu (kades) Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Huba Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk kepentingan sendiri.

Pangulu berinisial SS ini ditengarai menggunakan dana BLT yang diperuntukkan bagi 104 orang penerima di Nagori yang dipimpinnya. Terkait dugaan penyelewengan ini,  anggota DPRD Simalungun dan tokoh masyarakat pun angkat bicara. 

Ucok Alatas Siagian,  Anggota DPRD Simalungun dari Partai Nasdem mengatakan, bilamana Pangulu Marihat Mayang benar-benar melakukan korupsi BLT harus segera diusut tuntas secepatnya. 

"Harus diproses secara hukum, ini namanya korupsi yang merugikan keuangan negara. Hak-hak warga penerima BLT di masa pandemi Covid-19 tidak boleh main-main untuk diselewengkan. Pangulu itu melayani dan mengayomi, bukan  korupsi, "ungkap wakil rakyat yang duduk menjadi anggota Komisi I (satu) saat diminta pendapat oleh wartawan, Rabu (28/10).

Senada juga diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Huta Bayu Raja, Golang Harianja. Dia mengecam perbuatan pangulu yang tega menggunakan dana BLT untuk kepentingan pribadi di saat masyarakat saat ini sedang kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19. 

"Aparat penegak hukum harus segera menangkap dan memproses secarah hukum. Jangan lama-lama dibiarkan. Sebab apa yang disebut si penerima BLT dan tokoh masyarakat Nagori Marihat Mayang, itu sudah benar-benar korupsi namanya,"sebut pria yang getol selalu mengkritisi kebijakan pemerintahan ini. 

Dia juga menambahkan, kegiatan pemasangan jaringan internet desa di kantor Pangulu Nagori Marihat Mayang hingga kini belum terpasang. "Ini melukai warga yang saat ini sangat membutuhkan bantuan karena ekonomi keluarga terganggu akibat pandemi covid-19,''tegasnya. 

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Nagori,  K.Silalahi saat dimintai tanggapannya terkait Pangulu Marihat Mayang melalui Whatsappnya,  tidak memberi penjelasan sama sekali.

Sebelumnya diberitakan, Pangulu berinisial SS diduga menggunakan dana BLT tahap ketiga. Hal ini diketahui saat ditemui tokoh masyarakat, pangulu mengakui dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut dengan membuat surat perjanjian di atas materai.

"Diakui Pangulu, dana BLT telah digunakannya. Kami ada 4 (empat) orang saat itu menemui pangulu, Ketua Maujana, anggota Maujana dan Pangulu mempertanyakan BLT tahap 3. Tahap Pertama 1 dan 2 Telah diterima warga sebesar Rp 600.000 per/bulan,"kata Abas Basuki, salah satu tokoh masyarakat.

Dalam perjanjian surat pernyataan, lanjut Abas, tanggal 4 Nopember Pangulu akan mengembalikan dana BLT tersebut. "Tapi kami masih ragu, karena dalam perjanjian itu tertulis, apabila dipenuhi pinjaman dari pihak Bank BRI,"ujarnya.

Untuk diketahui, di masa pandemi Covid-19, Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat desa yang terdampak pandemik Covid-19, yang tertuang dalam Kementerian Keuangan, mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT).

Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 205/2019. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32A ayat (5) PMK 156/2020, besaran BLT desa yang diberikan per keluarga penerima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hingga ketiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hingga kesembilan.

Sedangkan di Nagori Marihat Mayang Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 104 warga desa terdaftar untuk menerima BLT tersebut. (tp)

Komentar Anda

Terkini