Poldasu Tetapkan 24 Tersangka Ricuh DPRD Sumut, 195 Orang Dipulangkan

Sabtu, 10 Oktober 2020 / 19.48

Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, KLIKMETRO
- Polda Sumatra Utara menetapkan 24 orang demonstran aksi ricuh di DPRD Sumut sebagai tersangka.Mereka saat ini menjalani penahanan di mapolda Sumut.

Para tersangka ini berasal dari243 massa yang diamankan usai terlibat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Kantor DPRD, Kamis 8 Oktober 2020. Sedangkan sisanya 195 orang dilepaskan, 3 orang rehabilitasi narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, pihaknya sudah melepaskan 195 orang tersangka. Ditambah 3 orang yang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

“Untuk yang tiga orang menjalani rehabilitasi narkoba karena sebagai pengguna,” ujar Tatan, Jumat malam (9/10/2020).

Polda Sumut juga menyerahkan 21 orang kepada Satuan Tugas COVID-19 Sumut. Mereka dinyatakan reaktif COVID-19 melalu uji cepat dan harus menjalani isolasi.

Unjuk rasa yang diwarnai gelombang kericuhan kemarin, diikuti oleh banyak elemen. Mulai dari aliansi kampus hingga organisasi lintas sektor.

“Ada kelompok genk motor, mahasiswa, ada pelajar termasuk buruh,” ujarnya.

Tatan juga merinci soal pasal yang menjerat para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 406, 170, 212, 214, 216 dan 218 KUHPidana.Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kericuhan pada 8 Oktober 2020.

“Untuk saat ini (tersangka baru) belum. Kita akan rilis kalau ada tersangka baru,”pungkasnya.(mt/mar)

Komentar Anda

Terkini