Warning, Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan Akan Ditindak

Senin, 19 Oktober 2020 / 17.38

Ft/ist.

MEDAN, KLIKMETRO
- Pelaku usaha di Kota Medan diwarning agar mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan di tempat usahanya. Jika kedapatan menyalah, usaha tersebut akan ditutup.

Hal ini merupakan aturan tegas dari Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP Kota Medan yang akan menindak tegas tempat usaha/pariwisata jika tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. 

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan di Medan menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik tempat kegiatan usaha tidak mengindahkan pembinaan dan upaya persuasif yang telah dilakukan terkait tidak diindahkannya protokol kesehatan sesuai SOP maupun Perwal No.27/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kita tidak langsung main tutup, setelah menerima laporan maupun mendapati langsung tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, terlebih dahulu kita lakukan pembinaan dan pengawasan agar pemilik melaksanakannya. Jika upaya ini tidak diindahkan juga, barulah penutupan sementara dilakukan,''kata Sofyan, Senin (19/10/2020).

Sofyan menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal No.27/2020 yang diatur di BAB VIII Sanksi Administratif di Pasal 30. Di ayat 1, jelasnya, disebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.

Selanjutnya, imbuhnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP

“Di ayat (3) dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” paparnya seraya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwal No.27/2020.(mar)

Komentar Anda

Terkini