3 Curanmor Pasrah Divonis 6 Tahun 10 Bulan Penjara

Senin, 30 November 2020 / 22.40

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Irwansyah Nasution alias Benu (40) warga Julianto terdakwa perkara perantara dan membeli kereta curian ini hanya bisa pasrah, setelah mendengar putusan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu terlihat pada saat sidang teleconference berlangsung di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang di Ketua Majelis Hakim Aimafni Arli Senin (30/11/2020) sore.

Dalam petikan amar putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa Irwansyah Nasution alias Benu dan Julianto terbukti bersalah telah melanggar  Pasal 480 ke-1e KUHPidana.

Ditempat yang sama dalam amar putusannya, selain memvonis terdakwa Irwansyah Nasution alias Benu dan Julianto majelis hakim juga memvonis seorang terdakwa lainya yakni, Veri Irawan  dengan hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara.

"Terdakwa Veri Irawan terbukti bersalah telah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian,"kata ketua majelis hakim Aimafni Arli dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Penggabean.

Menurut majelis hakim sebelumnya tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Penggabean ini menuntut dengan hukuman kepada terdakwa Irwansyah Nasution alias Benu dan Julianto masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Veri Irawan dituntut 3 tahun penjara.

"Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena telah melakukan pencurian sehingga merugian orang lain, adapun yang meringankan hukuman terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap majelis hakim saat pembacaan amar putusan.

Diketahui pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 13.00 wib,  terdakwa Irwansyah Nasution alias Benu dan Julianto, melakukan aksi kejahatannya dengan cara menjadi perantara dan membeli 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BK 5753 AJD warna biru di Jalan Garu II A No. 57 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas tepatnya didepan rumah atau kedai saksi korban yang dicuri oleh Veri Irawan.

Awalnya Veri Irawan (berkas terpisah) datang menjumpai terdakwa ke tempat kerjaan terdakwa di Jalan Satria, Kelurahan Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan dan kemudian Veri Irawan menceritakan bahwa dia telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Lalu kata JPU, Veri Irawan meminta tolong kepada terdakwa Julianto (berkas terpisah), untuk menjualkan sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa Julianto bersama terdakwa Veri Irawan pergi menuju Pasar VII Tengah Gang Anggrek Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan untuk menjumpai teman terdakwa Irwansyah Nasution alias Benu.

Setelah berjumpa dengan Irwansyah, Julianto menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp5 juta, namun Irwansyah mau dengan harga Rp.3.100.000,- dan Veri Irawan setuju.

Kemudian dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut Veri Irawan memberikan bagian kepada Julianto sebesar Rp.500.000,- 
dan terdakwa Irwansyah mendapat bagian sebesar Rp.250.000,-sedangkan sisanya 2.600.000,-untuk Veri Irawan.

Namun naas selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa berhasil ditangkap petugas Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak di Jalan Pasar VII Tengah, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan tepatnya di rumah terdakwa  dan selanjutnya membawanya ke Polsek Patumbak untuk diproses lebih lanjut.(put)
Komentar Anda

Terkini