6 Unit Bangunan Ruko di Jl Hindu Menyalah, Satpol PP Diminta Bertindak

Jumat, 13 November 2020 / 18.14

Deretan bangunan ruko di Jalan Hindu, Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Komisi IV yang membidangi perizinan pembangunan menyoroti pembangunan deretan rumah toko (ruko) di Jalan Hindu, Medan.

Bangunan yang jumlahnya 6 unit itu diduga menyalah dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, pembangunan ruko itu juga dinilai menghapus bangunan bersejarah di kawasan tersebut yang sudah ratusan tahun usianya.

Hendra DS, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan meminta agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan agar segera bertindak dan membongkar deretan bangunan ruko di Jalan Hindu.

“Di lokasi bangunan ruko yang sedang dalam pekerjaan itu tidak dipasang plank SIMB. Selain itu bangunan itu menjorok ke jalan,” ujarnya Hendra DS kepada wartawan di gedung dewan, Jumat (13/11/2020).

Menurut Ketua DPC Hanura Kota Medan ini, bangunan ruko tersebut juga menghapus bangunan bersejarah di kawasan tersebut,” ucapnya. "Nilai bersejarah di Kota Medan dengan bangunan-bangunan tua yang usianya ratusan tahun jadi hilang akibat pembangunan ruko ini,"kecamnya.

Hendra juga menduga pembangunan ruko itu dibekingi oleh oknum Dinas PKPPR Kota Medan karena sampai saat ini pekerjaan terus terlaksana.  "Kita menduga bangunan itu tak ada IMB-nya, tak ada plank terpasang di depan bangunan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari Dinas PKPPR dan Satpol PP, padahal temuan  ini sudah disampaikan ke mereka,"kata Hendra seraya berharap Satpol PP menjalankan fungsinya sebagai penegak perda dan menjalankan sanksi agar ada efek jera bagi pelanggar. (mar)

Komentar Anda

Terkini