Terapkan Prokes, Dhiyaul Hayati Gelar Sosialisasi Perda KTR di 4 Kecamatan

Minggu, 29 November 2020 / 14.49

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati menggelar sosper KTR di 4 kecamatan.

MEDAN, KLIKMETRO - Menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna memutus mata rantai coronavirus disease 2019 (covid-19), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 4 kecamatan yang berlangsung dalam satu hari, Minggu (29/11/2020).

Sosper sengaja dibagi di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Sunggal dan Medan Selayang, agar tidak terjadi kerumunan massa dengan menghadirkan 50 warga di setiap kecamatan. Warga juga diminta mengenakan masker selama acara berlangsung dan menjaga jarak.

Dalam kegiatan itu, Dhiyaul menyampaikan perda KTR belum maksimal diterapkan di Kota Medan. Masih banyak ditemukan pelanggaran di beberapa lokasi yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

"Perda KTR ini harus tegas sanksinya, sehingga perokok tidak sembarangan merokok. Kita berhak menghirup udara bersih, enak saja orang mengotori dengan rokok. Kita harus berani dan bersama-sama menegur perokok,"kata Dhiyaul Hayati saat Sosper KTR di Jalan Antariksa, Gang Pipa IV, Kecamatan Medan Polonia.

Politisi PKS ini mengingatkan, merokok ditempat umum bukan hanya melanggar Perda KTR, tapi juga membahayakan diri sendiri, dan masyarakat lainnya yang tidak merokok.

"Perlu diingatkan kepada bapak-bapak kita, merokok itu mengganggu kesehatan. Menyerang paru-paru dan lebih rentan terserang covid-19. Tujuan perda ini untuk menciptakan kesehatan dan menyadarkan para perokok,"kata Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini kepada puluhan warga yang didominasi kaum ibu di sosper tersebut.

Dipaparkannya, Perda KTR menjelaskan kawasan-kawasan tanpa rokok. Diantaranya, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau perkantoran, dan tempat-tempat umum lainnya.

"Untuk masalah sanksi, ada sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur dalam pasal 44 yakni, setiap yang merokok di area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sanksi dendanya sedikit ya ibu-ibu, nanti kita ajukan lagi biar lebih berat, agar ada efek jera bagi perokok sembarangan. Mungkin denda bayar sejuta, "kata Dhiyaul yang menyampaikan sosper dengan menyelipkan berbagai candaan, sehingga warga tertawa.

Sebelum mengakhiri acara, Dhiyaul mengingatkan agar para perokok merubah mindsetnya. "Banyak para perokok mensugesti dirinya, kalau gak merokok gak bisa berpikir. Ubah itu, sugesti diri dengan mengatakan kalau tidak merokok, hidup saya lebih sehat,"pungkas Dhiyaul. (mar)
Komentar Anda

Terkini