Cewek Cantik Ini Jual Ekstasi, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar

Selasa, 17 November 2020 / 21.46

Terdakwa Runa Ariska Yohana mengikuti sidang virtual di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Runa Ariska Yohana alias Una (22), terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 85 butir dituntut 12 tahun penjara yang sidangnya digelar secara video online di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020)

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Runa Ariska Yohana alias Una dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Rehulina Sembiring di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Selain pidana penjara, JPU Rehulina juga membebankan wanita yang berdomisili di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota ini untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Rehulina menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi beratnya melebihi dari 5 gram,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Rehulina, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan kasus bermula pada Jumat 01 Mei 2020, Sekitar Pukul 12.30 WIB,  petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari seorang Informan bahwa terdakwa Runa Ariska Yohana Alias Una ad menjual atau mengedarkan pil ekstasi.

“Menanggapi informasi itu, petugas menyuruh informan untuk memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir kepada terdakwa Runa dan mendatangi rumah kost terdakwa Runa,” ujar JPU Rehulina Sembiring.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan saat interogasi terhadap terdakwa Runa mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari temannya Vijay (DPO) seharga Rp110 ribu per butirnya.

“Atas perbuatannya, terdakwa Runa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU. (put)
Komentar Anda

Terkini