Dikibusi Melalui Aplikasi Horas Paten, Jurtul Ditangkap Bandar KIM Hongkong Kabur

Sabtu, 14 November 2020 / 14.34

Tersangka jurtul KIM Hongkong dan barang bukti.

SIMALUNGUN, KLIKMETRO - Aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun, Satreskrim Polres Simalungun kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM Hongkong, Jumat (13/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB sore.

Ardian Syahputra alias Ardian (38) warga Kelurahan Sidamanik, ditangkap di warung tuak milik warga marga Manik, gang Memori Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Sik, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang diterima operator aplikasi Horas Paten.

"Tersangka Ardian ditangkap atas adanya informasi masyarakat yang diterima operator Aplikasi Horas Paten,"ujar AKP Lukman Sembiring.

Dijelaskan Lukman, setelah Ardian berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan seputaran lokasi, dalam penggeledahan itu personil menemukan 1 unit HP yang berisikan angka tebakan judi jenis KIM Hongkong. Ada juga uang tunai sebanyak 200 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi judi KIM Hongkong.

"Ardian mengaku menyetorkan kepada M warga sidamanik yang juga bertugas sebagai kordinator. Sedangkan bandarnya adalah Sitanggang 99,"kata Lukman Sembiring.

Berdasarkan pengakuan Ardian, kata Lukman, personil Satreskrim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada M. Namun hasilnya nihil, diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan anggota kita. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Markas Komando Satreskrim Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya," pungkas AKP Lukman Hakim Sembiring SH. (tp)

Komentar Anda

Terkini