Maling Kereta Ini Terekam CCTV Saat Beraksi

Selasa, 17 November 2020 / 19.00

Kiki Ramadani (tengah) tersangka pencurian sepeda motor diapit 2 petugas Polsek Patumbak.

MEDAN, KLIKMETRO- Pencuri sepeda motor,  Kiki Ramadani (25) warga Jalan Bajak II No.172 H Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dibekuk team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, mengatakan, pelaku ditangkap  berawal dari adanya laporan korban atas nama Haznul Iskandar Hasibuan. Tersangka melakukan aksinya didepan Toko percetakan dan warnet Geger Production, Jalan Garu II A No.57-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas Selasa, (20/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB yang terekam kamera CCTV.

"Saat melakukan penangkapan sebelumnya kita mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor dengan ciri-ciri di CCTV tersebut berada di salah satu warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas,"ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Selasa (17/11/2020).

Menindaklanjuti informasi itu, kemudian Team Khusus Anti Bandit (Tekab) dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH bersama Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH langsung turun dan melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka sedang duduk di warung. Tanpa buang waktu, petugas segera mengamankan pelaku.

"Tersangka pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya,"sebut Iptu Philip.

Menurutnya, dari tangan tersangka pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 buah mata obeng ketok terbuat dari besi yang digunakan tersangka untuk alat melakukan pencurian sepeda motor dan 1  potong celana jins warna biru yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka sepeda motor milik korban yang dicuri tersangaka dijualnya seharga Rp. 3.000.000 kepada seorang laki-laki berinisial D (DPO) di Pasar XII Desa Marindal II Kecamatan Patumbak.

Adapun kronologis peristiwa pencurian itu terjadi sekira pukul 21.30 wib. 

Ketika itu, korban tiba di Toko Percetakan Geger Production yang merupakan usaha miliknya  dan memarkirkan sepeda motor tersebut di bagian pojok Toko tersebut dalam keadaan stang terkunci dan setengah pintu toko tertutup, kemudian korban masuk ke dalam toko.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib korban berencana mau pulang ke rumah dan setelah keluar dari toko korban sudah tidak melihat lagi sepeda motornya yang terparkir di pojok toko. Korban berusaha mencari dengan bertanya kepada tetangga namun tidak ada yang tahu. Pencurian diketahui setelah melihat rekaman cctv.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya pelaku pun berhasil diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita telah melakukan penahanan dan tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandas Iptu Philip. (put)

Komentar Anda

Terkini