Masuki Materi Pokok Perkara, JPU Mohon Sidang Penipuan Rp 3 M Syamsuri Lanjut

Jumat, 20 November 2020 / 20.31

Terdakwa Syamsuri dalam sidang yang berlangsung di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum (PH) Syamsuri, terdakwa penipuan dan penggelapan Rp3 miliar dinilai telah memasuki materi pokok perkara.

JPU dari Kejari Medan Randi Tambunan memohon agar majelis hakim diketuai Tengku Oyong pada putusan sela nantinya menyatakan, menolak eksepsi tersebut.

Secara formal maupun materil unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan penuntut umum pada persidangan awal, sudah terpenuhi.

Untuk itu penuntut umum bermohon agar Yang Mulia majelis hakim pada putusan sela nantinya menyatakan eksepsi PH terdakwa ditolak dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Hal Itu diuraikan Randi Tambunan menanggapi eksepsi PH terdakwa warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatqn Medan Area, Kota Medan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/11/2020) sore.

Menurut rencana sidang dilanjutkan, Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan sela yang dibacakan majelis hakim diketuai Tengku Oyong.

Sementara dalam dakwaan Randi Tambunan menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah seluas 570 M2 di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota yang dituangkan ke dalam surat Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013.

Harga tanah sebesar Rp1.250.000.000. Cara pembayarannya dengan uang muka sebesar Rp625 juta sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi berwenang.

Saat proses pengurusan surat-surat saksi Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan menjual   tanah tersebut kepada orang lain bernama Ricky Sutanto. Tidak terima, terdakwa melaporkan perbuatan mereka kepada pihak kepolisian. 

Namun, dalam proses persidangan dimaksud telah terjadi kesepakatan antara Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan dengan terdakwa Syamsuri membatalkan perjanjian jual beli dengan Ricky Sutanto. Lewat addendum Perjanjian Jual Beli tertanggal 28 Maret 2016 pembelinya adalah terdakwa. Namun harganya menjadi Rp1,5 miliar.

Berkelit

Setelah sertifikat hak milik tanah dari BPN Kota Medan terbit, terdakwa Syamsuri selalu berkelit ketika ditagih sisa pembayaran Rp875 juta lagi. Pada tanggal 29 Juni 2015, G Johnson P Tambunan menjual lagi tanah tersebut kepada Ir Lamidi Laidin dengan harga Rp2,7 miliar. 

Terdakwa pun keberatan. Ir Lamidi Laidin mencoba menengahi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.  Akhirnya diperoleh kesepakatan yaitu Saksi Antoni Tarigan akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa. 

Dengan ketentuan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 beserta Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 segera dibatalkan terdakwa. 

Saksi korban Antoni Tarigan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa melalui Ir Lamidi pada 5 Desember 2016 di Kantor Bank Mestika Jalan Sumatera Kota Medan dan dibuat tanda terima, 

Namun tanpa sepengetahuan saksi korban, Ir Lamidi bersama terdakwa Syamsuri membuat Surat Pernyataan Pembatalan Surat Akta, setelah Sertifikat Akta Tanah tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang. 

Terdakwa bukan hanya tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut, bahkan uang Rp3 miliar tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada saksi korban. Syamsuri dijerat pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP. (put)


Komentar Anda

Terkini