Pakai Goni Beras, Sopir Truk Bawa 1000 Butir Ekstasi

Rabu, 25 November 2020 / 21.52

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Tak menyadari dirinya dijebak, Muhammad Sulistio, warga Jalan Besar Petumbukan Dusun II Tanah Merah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, membawa pesanan 1000 butir ekstasi yang dikemasnya dalam goni beras ukuran 5 kilogram. Tak nyana, bukan untung yang didapat, malah penjara 11 tahun yang didapat sopir truk ini dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dahlia Panjaitan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kepemilikan narkoba terdakwa Muhammad Sulistio, Rabu (25/11/2020).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.

Majelis hakim menyebutkan, putusan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU Tiorida yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim, memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau pikir-pikir maupun banding.

Mengutip surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada Maret 2020. Petugas polisi mendapat informasi soal peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh Irwansyah (DPO), di Jalan Besar Galang Desa Tanah Abang Pasar Miring, Galang.

Petugas kemudian menyamar jadi pembeli dan memesan ekstasi 1000 butir ke Irwansyah dengan harga Rp85 juta. Setelah sepakat, Irwansyah menyuruh saksi polisi menghubungi handphone terdakwa Muhammad Sulistio.

Mereka lalu berjanji bertemu di depan Indomaret Lubukpakam untuk memberikan tester pil ekstasi itu. Kemudian petugas menghubungi kembali Irwansyah. Namun, dikatakan Irwansyah agar polisi langsung saja berurusan dengan terdakwa.

Pada Kamis 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 petugas polisi sampai di Jalan Besar Galang tepatnya dipinggir jalan dan bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa lalu memberikan satu buah goni beras ukuran lima kilogram warna putih dibungkus dengan kantongan plastik yang di dalamnya berisikan pil ekstasi sebanyak 1000 butir bentuk Diamond warna hijau logo S.

Di saat bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Di hadapan petugas polisi, terdakwa mengakui dirinya disuruh Irwansyah mengantarkan ekstasi itu. (put)

Komentar Anda

Terkini