Sah, UMP Sumut 2021 Tak Naik

Senin, 02 November 2020 / 23.03

Ilustrasi.

MEDAN, KLIKMETRO - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak menaikanupah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Besaran UMP Sumut untuk tahun 2021 ditetapkan sama dengan UMP tahun 2020 yakni sebesar Rp Rp 2.499.500.

"Ya, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang keluarnya itu hari Senin kemarin (26/10) kemarin di surat edaran itu bahwa UMP di provinsi-provinsi ini agar sama dengan tahun yang lewat mengingat pertumbahan ekonomi kita minus," ucap Kadis Tenaga Kerja Provsu Harianto Butar-butar, Senin (2/11/2020).

Harianto juga mengatakan meski besaran UMP 2021 ini sama dengan tahun 2020, namun penetapan UMP 2021 juga tetap melalui digelar rapat bersama Pemprovsu dan Dewan Pengupahan.

"Jadi kita untuk kemarin hari Rabu (27/10) sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, Apindo. Hasil kesepakatan itu lah kita mengajukan untuk ditandatanganin oleh bapak gubenur bahwa UMP kita sama dengan tahun 2020 sebesar Rp 2,499.500," bebernya.

UMP Tahun 2021 itu pun lanjut Harianto sudah diteken oleh Gubsu Edy Rahmayadi pada Senin (2/11) pagi tadi. " Aturannya kan tanggal 1 November, namun karena hari Minggu maka pagi tadi diteken," sebutnya.

Dengan tidak adanya peningkatan UMP pada tahun 2021, Harianto berharap pekerja bisa memaklumi, lantaran pertumbuhan ekonomi yang saat ini cukup sulit.

"Kita mengikut petunjuk dari pemerintah pusat untuk tahun ini, kita berlakukan sama mengingat pertumbuhan ekonomi kita di bawah 0 persen. Jadi memang kalo kita naikan sementara lesunya dunia perekonomian dan produksi menurun," pungkasnya. (int)

Komentar Anda

Terkini