Sakit Hati Dipecat, Sopir Ini Tembaki Rumah Majikan

Jumat, 13 November 2020 / 02.28

Terdakwa Rio Andrian Simatupang di layar monitor PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Ditengarai lantaran sakit hati dipecat majikan, Rio Andrian Simatupang (29), warga Jalan Jati III, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, menembaki rumah majikannya dengan senjata jenis air soft gun.

Akibat perbuatannya, Rio didakwa atas perkara senjata api (senpi) tanpa izin dan divonis selama 3 tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis yang diketuai oleh Hendra Sutardodo dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa selain memiliki senjata api ilegal juga terbukti bersalah menembaki rumah majikannya Retno Anggraini.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rio Andrian Simatupang selama 3 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo dalam sidang online (teleconference) di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020) sore.

Menurut JPU dari Kejari Medan itu, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menguasai senjata api sehingga melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa maupun penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho untuk menyatakan sikap. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira jam 01.00 WIB, terdakwa Rio Andrian Simatupang melintas di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, dengan mengendarai Mobil Toyota Yaris warna hitam BK 266 EV.

Saat melintas dekat rumah korban di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, terdakwa mengendarai mobil dengan pelan yang dilihat saksi Roni Andrianto dan Dimas Satria, keduanya merupakan penjaga malam lingkungan.

"Tepat di depan rumah korban, terdakwa membuka kaca mobil sambil mengeluarkan senjata Air Softgun jenis revolver dan menembakkannya sebanyak satu kali hingga mengenai pagar," ujar JPU.

Penembakan itu membuat bunyi yang sangat keras hingga membuat Roni Andrianto berteriak. "Mas kau lempar mobil itu cegat cegat dia!" Teriak Roni kepada Dimas Satria. Namun, lemparan Dimas tidak mengenai mobil tersebut karena terdakwa langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Selanjutnya, saksi Muhammad Yusuf yang mendengar suara keributan langsung keluar rumah dan melihat masyarakat sudah ramai. "Kemudian, Muhammad Yusuf memeriksa CCTV dan melihat mobil yang melakukan penembakan adalah milik terdakwa," pungkas Chandra.

Kejadian itu diberitahukan kepada korban yang sedang berada di rumah orangtuanya. Ternyata, terdakwa merupakan mantan supir korban yang telah dipecat.

Akibat perbuatan terdakwa, membuat korban merasa takut, cemas dan tidak tenang tinggal di rumah hingga terancam nyawanya. "Perbuatan terdakwa dilaporkan korban ke Polsek Medan Timur," imbuh JPU. (Put)

Komentar Anda

Terkini