Sidang Penipuan Cek Kosong Rp609 Juta, Benny Sihotang Jadi Saksi

Selasa, 24 November 2020 / 21.52

Anggota DPRD Sumut Benny Sihotang sebagai saksi dalam persidangan penipuan cek kosong yang berlangsung di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang perkara penipuan dengan modus cek kosong senilai Rp609 juta dengan terdakwa Rusdi Taslim kembali berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/11/2020) menghadirkan Anggota DPRD Sumut, Beny Harianto Sihotang sebagai saksi.

Dalam perkara ini Anggota DPRD Sumut, Beny Harianto Sihotang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara menyatakan tidak mengetahui kalau Halomoan selaku korban, ada menitipkan uang kepada Rusdi Taslim. 

"Saya tidak tahu kalau Halomoan ada menitipkan uang kepada Rusdi Taslim,"ucap Beny yang pada waktu itu menjabat sebagai Plt Dirut PD Pasar Horas Pematang Siantar.

Diterangkannya, mengenai alasan si Rusdi Taslim menyatakan pada waktu itu ada mengerjakan proyek revitalisasi itu sama sekali tidak ada pengerjaan di Pasar Horas Pematangsiantar. Pada waktu itu, Fernando Nainggolan bersama Rusdi Taslim diakui pernah menandatangi kontrak kerja untuk revitalisasi pasar Horas.

Benny kembali menyatakan, ternyata terdakwa dan Fernando hanya membuat kanopi dengan rangka baja. Namun kanopi tersebut sampai sekarang digunakan mereka jadi lahan parkir untuk kepentingan dan keuntungan dari Fernando. 

"Jadi cuma itu yang dikerjakan mereka, yaitu pemasangan kanopi dengan alasan bahagian dari pengerjaan balerong pasar horas. Sedangkan proyek utama yakni Revitalisasi Balerong Pasar Horas Pematang Siantar tidak pernah dikerjakan sebab sesuai perjanjian maka yang mengurus IMB adalah pihak mereka yakni Rusdi dan Fernando Nainggolan,"ucapnya sembari menimpali bahwa izin dari Walikota Pematangsiantar tidak pernah dikeluarkan sampai saat ini.

Tak hanya itu, Benny juga menceritakan karena dirinya mendaftar sebagai Caleg DPRD Sumut ia mengundurkan diri dari Plt Dirut PD Pasar Horas.

Saat itulah Rusdi melaporkan dirinya ke Poldasu dengan dalih penipuan dan penggelapan karena tidak ada kelanjutannya mengenai pasar horas.

Dimana pada waktu itu ia menyanggupi untuk membayar ganti rugi Rp1,75 milyar lebih kepada Rusdi Taslim.

Ditegaskannya, kenapa harus membayar sesuai apa yang dimintakan Rusdi Taslim, padahal tak satu sen pun ada yang diterima karena proyek belum dikerjakan? Hal ini dilakukannya karena menyangkut nama baik saya dan keluarga tuturnya kepada majelis.

Selain itu, Beny membantah kabar sewaktu ia menjabat Dirut PD Pasar Medan ada menjalin hubungan dengan Rusdi Taslim terkait proyek pasar di Medan.

"Tak benar itu yang Mulia," ucap Anggota DPRD Sumut, Beny Harianto Sihotang saat menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa sembari menyebutkan kalau pun ada proyek Pasar Palapa Brayan dan Pusat Pasar bahwa itu urusan pedagang dengan Rusdi bukan dengan dirinya.

Mendengarkan pernyataan saksi, majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara langsung menyekak pertanyaan penasehat hukum terdakwa, bahwa perkara ini, perkara penipuan dan penggelapan bermoduskan cek kosong ukan proyek Pasar Horas.

"Tolong ya pak penasehat hukum dakwaan JPU tentang penipuan dan penggelapan berupa cek kosong dari terdakwa. Jangan pak penasehat hukum sibuk menceritakan proyek, ini bukan masalah proyek. "Tolong tidak lari dari konteks dakwaan JPU,"kata Majelis Hakim Safril Batubara dengan tegas.

Tak sampai di situ, Majelis Hakim Safril Batubara kembali menegaskan bahwa hubungan antara Benny dengan Halomoan sama sekali tidak ada, dimana perkara ini antara Halomoan dan Rusdi Taslim.

"Ingat itu perkara ini antara Halomoan dan Rusdi Taslim. Jadi hubungan antara Benny dengan Halomoan sama sekali tidak ada,"ucap majelis hakim.

Berikutnya, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim lalu mempersilahkan saksi untuk menyampaikan sesuatu hal (saran) dalam perkara ini, lalu spontan Beny menegaskan ada pak hakim. 

"Kita berharap agar Rusdi Taslim membayarkan kewajibannya kepada Halomoan, tolong dibayarkan itu,"ucapnya sembari mengatakan bahwa dirinya telah membayar kewajibannya kepada terdakwa. 

Ia menuturkan telah membayar Rp1,75 M, jadi bayarlah kewajiban mu terhadap Halomoan karena itu adalah haknya. 

Sementara Eriana Hutagalung selaku Kabid Personalia PD Pasar Horas Pematang Siantar yang juga dipanggil sebagai saksi menegaskan tidak ada proyek pengerjaan di Pasar Horas.

"Tak ada pak hakim, proyek pengerjaan dipasar horas, kalau ada pasti saya tahu,"ujarnya dalam vidio call whatsapp dihadapan majelis hakim dan  JPU serta, penasehat hukum.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. (put)

Komentar Anda

Terkini