8 Oknum Polisi Terlibat 327 Kg Ganja, PH : Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal

Rabu, 30 Desember 2020 / 10.33

Sidang virtual 8 oknum Polres Padang Sidempuan terkait kasus ganja 327 kg di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, tidak memperhatikan fakta-fakta terungkap di Persidangan.

Pemidanaan dan peran masing-masing terdakwa, 8 oknum petugas Satres Narkoba Polresta Padangsidimpuan dan seorang warga sipil, terdakwa 'dilepaskannya' pemilik 327 Kg narkotika Golongan I jenis daun ganja kering, Selasa (28/12/2020) masing-masing dituntut pidana maksimal di ruang Cakra 3 PN Medan.

"Ijin yang mulia. Saya bacakan inti-intinya (penuntutan para terdakwa pada berkas terpisah, red) saja," kata JPU dari Kejatisu Anita di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong dan Jarihat Simarmata, tim penasihat hukum (PH) dan ke-9 terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari RTP Polda Sumut.

Dari persidangan itu, dua terdakwa yakni Bripka Witno Suwito dan warga sipil Heriyanto Ritonga alias Gaya masing-masing dituntut pidana mati.

Dari fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering.

Terdakwa Martua Pandapotan Batubara selaku Kanit Resnarkotika Polresta Padangsidimpuan juga diyakini terbukti melanggar pidana serupa. Hanya saja dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan keenam terdakwa anggota Resnarkotika lainnya yang ikut dalam tim ketika menemukan ganja tersebut di Kampung Darek, Pinggiran Bukit Padang Sidempuan Selatan, Jumat (28/2/2020) lalu diyakini bersalah melanggar pidana Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengangkut, mengirimkan, atau mentransito narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering.

Keenam terdakwa Bripka Rudi Hartono, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite masing-masing dituntut pidana 20 tahun penjara. 

Selain itu keenam terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Usai pembacaan materi tuntutan, Salman Alfarizi Simanjuntak menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). "Tolong penyampaian pledoi pekan depan tidak molor karena masa penahanan para terdakwa sudah hampir habis," tegas hakim ketua Tengku Oyong.

Sementara usai persidangan JPU Anita tampak menghindar dari wartawan dan langsung pergi ketika ditanya tentang pertimbangan pemidanaan yakni hal-hal yang memberatkan ke-9 terdakwa.


"Tanya Pak Abdul Hakim lah, Pak. Saya cuma JPU tiganya," kata Anita berkilah sembari meninggalkan gedung pengadilan Negeri (PN) Medan dengan tergesa-gesa.

Sementara itu, Ketua tim PH para terdakwa Salman Alfarizi Simanjuntak menyatakan, JPU kurang bijaksana dan arif dalam menuntut para terdakwa.

"JPU tidak memperhatikan fakta-fakta terungkap di persidangan yang bisa dibuktikan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. JPU sudah tidak lagi memperhatikan nalar-nalar hukumnya. Semua fakta terungkap di persidangan diabaikan. Ini tuntutan tidak masuk di akal," tegasnya.

Diketahui pada persidangan sebelumnya Tim terdakwa Maratua kemudian mengerahkan mobil  Honda Jazz milik Brigadir Andi Pranata tidak jauh dari gedung pesantren dan mengamankan beberapa karung plastik berisi daun ganja kering.

Namun setahu bagaimana terdakwa Bripka Witno Suwito membuat skenario seolah ganja yang baru diamankan di Kampung Darek tersebut tidak bertuan. Tidak mau debat kusir, terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba pun mengalah.

Setelah 15 karung berisi daun ganja kering tersebut dimasukkan ke dalam mobil dinas Daihatsu Terios dan 4 karung lainnya ke dalam mobil Honda Jazz, terdakwa Maratua kemudian memberikan laporan kepada Kasat Reskrim Narkoba Polres Padangsidimpuan Charles Panjaitan atas temuan ganja 15 karung itu seolah tersangkanya berhasil kabur. (put)
Komentar Anda

Terkini