Agunkan 35 Sertifikat SHGB di PT BTN, Canakya Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 / 22.07

Pengadilan Negeri Medan menggelar kasus PT BTN yang dirugikan terdakwa Canakya Suman.

MEDAN, KLIKMETRO - Rugikan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan Rp. 14.775.000.000 dengan mengagunkan 35 SHGB. Canakya Suman warga Jalan Merbau No 158 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terdakwa perkara penggelapan dan penipuan dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor yang bersidang  secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12/2020) sore, meminta kepada majelis hakim Tengku Oyong yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Canakya Suman dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa Canakya Suman terbukti bersalah melakukan penipuan dan pengelapan atas peminjaman kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan modus menggunkan 35 Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebesar Rp 
14.775.000.000,"ujar JPU.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," sebutnya.

Lanjutnya lagi, terdakwa bersalah melawan hukum melakukan penipuan dan pengelapan dengan modus mengagunkan 35 Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebesar yang mengakibatkan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) merugi sebesar Rp Rp 14.775.000.000,"sebut JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, lalu majelis hakim Tengku Oyong memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson dari Kejatisu.

"Terdakwa silakan menyusun nota pembelaan atas tuntutan JPU,"kata majelis hakim T Oyong sembari mengetukkan palunya.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Nelson, kasus bermula pada tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

“Dimana saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar,” kata JPU Nelson.

Selanjutnya, lanjut Nelson, dihadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, SE selaku Kepala Kantor PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, pihak PT. Bank Tabungan Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.

Dimana pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar dimana sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.

“Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera,” urai JPU Nelson Victor.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.

Dimana terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu s/d Rp 300 ribu dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada ditangan terdakwa Canakya.

Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan.

Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp. 14.775.000.000.

Pada sidang sebelumnya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh terdakwa Tengku Oyong Canakya Suman mengaku membeli sertifikat tersebut dari Mujianto pengusaha properti asal Kota Medan. Namun ke 93 sertifikat tersebut belum dibalik namakan atas namanya, tetapi sertifikat itu sudah diagunkan ke BTN untuk peminjaman uang sebesar Rp 39,5 miliar. 

"Selaku debitur, saya meminjamkan kredit konstrusi untuk membangun perumahan di Komplek Graha Helvetia. Nilai pinjamannya Rp 39,5 miliar dengan jaminan 93 SHGB) milik saya yang saya beli dari Mujianto," kata terdakwa Canakya.

Selain itu, Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (KAYA) ini pun mengaku sudah melunasi 48 dari 93 SHGB ke pihak BTN. Hanya saja, cara pengambilan SHGB yang sudah dilunasi tersebut melalui notaris Elvira dan staf notaris bernama Sulianto alias Pak Lek atas arahan pihak BTN. 

"Saya membeli dari Mujianto dan mengagunkan ke BTN. Sertifikat belum balik nama dan masih nama Mujianto. Sebagian sudah saya tebus. Ada 48 SHGB yang sudah saya tebus ke pihak BTN. Caranya saya depositkan uang saya ke ATM dan secara otomatis auto Debit. Syaratnya adalah surat permohonan penebusan sertifikat yang ditujukan ke BTN. Rp 515 juta per satu sertifikat. BTN tidak ada mengeluarkan sepucuk surat pun dan hanya mengarahkan ke notaris untuk pengambilan SHGB yang sebelumnya jadi agunan," jelasnya.

Ia pun mengaku, awalnya sejak tahun 2014 awal proses peminjaman uang tersebut, kondisi kredit tidak ada masalah. Hanya saja pada akhir 2017 menuju awal 2018, pembayaran kredit ada kendala. 

Terkait pengambilan 48 SHGB yang telah dilunasi, terdakwa mengatakan setelah mendapat arahan dari pihak BTN, lalu ia menemui notaris Elvira. Dan setelah itu ia diarahkan untuk berurusan dengan Pak Lek, staf notaris. 

"Ada beberapa kali kami bertemu di Cambrige dan setiap pertemuan saya kasih Pak Lek 100 ribu," ucapnya.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

“Dimana saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar,” kata JPU Nelson.

Selanjutnya, lanjut Nelson, dihadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, SE selaku Kepala Kantor PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, pihak PT. Bank Tabungan Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.

Dimana pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar dimana sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.

“Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera,” urai JPU Nelson Victor.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.

Dimana terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu s/d Rp 300 ribu dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada ditangan terdakwa Canakya.

Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke- sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana subs pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana subs pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini