Barbut 3 Potong Pecahan Kaca, Penyabu Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Selasa, 29 Desember 2020 / 22.09

MEDAN, KLIKMETRO - Bobby Ferdian Syahputra (39) terdakwa perkara penyalahguna atau memakai narkotika jenis sabu divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/12/2020) sore.

Majelis hakim yang diketui Tengku Oyong dalam amar putusannya menyatakan warga Jalan Bambu  Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bobby Ferdian Syahputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Tengku Oyong.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Bobby melalui penasihat hukumnya, Riki Irawan SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan Nasution menyatakan terima.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Bobby dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Mengutip dakwaan JPU M. Rizqi Darmawan SH mengatakan kasus bermula pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Iwan (DPO) datang kerumah terdakwa Bobby di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

"Selanjutnya, Iwan mengajak terdakwa menggunakan sabu. Lalu Iwan mengeluarkan 1 bungkus plastik berisi sabu dan membuat bong alat hisap sabu," kata JPU Rizqi Darmawan.

Setelah itu, kata JPU, Iwan meletakkan sabu ke dalam pipa kaca dan mulai menghisap sabu tersebut. Selanjutnya Iwan menyerahkan sisa sabu yang masih berada di dalam plastik kepada terdakwa, lalu Iwan pergi dari rumah terdakwa.

"Kemudian, terdakwa Bobby memasukkan sabu ke dalam pipa kaca sambil membakar pipa kaca tersebut, selanjutnya terdakwa menghisap sabu tersebut," urai JPU.

"Selesai menghisap sabu lalu terdakwa menyimpan pipa kaca tersebut diatas lemari pakaian yang berada didalam kamar terdakwa," sambung JPU.

Lanjut dikatakan JPU, dua hari kemudian, pada saat terdakwa sedang berada di depan rumahnya, anggota Polri dari Polrestabes Medan datang melakukan penangkapan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3 potongan pecahan pipa kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dari atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa. 

"Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti 3 potongan pecahan pipa kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu ke Polrestabes Medan," pungkas JPU Rizqi Darmawan Nasution.(put)

Komentar Anda

Terkini