Beli Sabu Rp 90 Ribu, 2 Pria Terancam 4 Tahun Penjara

Jumat, 11 Desember 2020 / 12.56

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - M. Auli Darma Yorin dan Angga Syaputra terdakwa perkara Narkoba jenis sabu seberat 0,04 gram masing-masing dituntut 4 tahun penjara oleh Buha Reo Cristian Saragih SH,di Ruang  Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12/2020) sore.

Dalan nota tuntutannya, JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,04 gram dan meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dijatuhi hukumanan 4 tahun penjara denda Rp.800juta subsider 3 bulan penjara sesuai pasal 112 (1) ke- 1 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan didepan persidang secara Vidio call, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis depan untuk putusan.

Dalam dakwaan JPU Reo sebelumnya kedua terdakwa, 
ditangkap polisi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 

"Awalnya polisi mendapat informasi terdakwa Muhammad Auli Darma Yorin dan terdakwa Angga Syahputra Nasution yang mengendarai 
Sepeda Motor Honda Spacy Bk 6578 ACP warna hitam, baru membeli sabu seharga Rp 90 ribu di Jalan Jermal XV ,"sebut JPU.

Polisi langsung melakukan pengejaran keJalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Amplas tepatnya simpang tiga para terdakwa dihentikan  dan polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para tersangka. 

"Dari kedua terdakwa polisi menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip kecil bening di tangan kiri terdakwa  Muhammad Auli Darma Yorin selanjutnya para terdakwa dan barang bukti Narkotika dibawa ke Polsek Medan Baru,"sebut JPU. (put)
Komentar Anda

Terkini