Dana BUMDes Cair Rp 250 Juta, Pekerjaan Tidak Dilaksanakan

Selasa, 15 Desember 2020 / 23.50

Sidang di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara korupsi dana BUMDes.

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang perkara korupsi Rp250 juta dana BUMDes dengan terdakwa Burhanuddin Siregar selaku Ketua Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 'Raptama' Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas kembali bergulir dengan agenda mendengar keterangan 4 saksi dihadirkan tim JPU dari Kejari Padanglawas (Palas).

Pada persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12) anggota majelis hakim Yusra sempat terlihat keheranan mendengar keterangan saksi Rajab Siregar, selaku Kades Parsaoran. Soalnya menurut saksi, dana BUMDes TA 2017 ketika itu sudah cair. Namun tidak satu pun kegiatan dilaksanakan.

"Di awal memang tidak ada masalah Pak hakim," timpal Rajab dan diiyakan ketiga saksi lainnya M SAR Siregar selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ibrahim Siregar dan Tondi Hasan Lubis selaku pendamping dari Pemprov Sumut.

Memang ada dilakukan musyawarah awal. Terdakwa Baharuddin Siregar selaku Ketua Pelaksana Kegiatan dan Fikri Siregar selaku Ketua Pengawas dengan nama BUMDes 'Raptama', Desa Parau Sorat.

Fakta terungkap di persidangan, unsur pengurus BUMDes 'Raptama' adalah masih merupakan keluarga dan kerabat terdakwa. Ada juga dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diikuti keempat saksi serta warga desa lainnya, namun tidak dihadiri terdakwa. Kegiatan desa dibutuhkan sebesar Rp509.293.000.

Selaku Kades Parsaoran, saksi Rajab Siregar mengusulkan beberapa kegiatan akan membuat kegiatan seperti, MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah) dan untuk kegiatan penyertaan modal BUMDes berupa ternak sapi.

Setahu bagaimana terdakwa Baharuddin Siregar merubah usul ketiga kegiatan tersebut menjadi satu kegiatan yakni penyediaan ayam Petelur. Dengan alasan cepat terealisasi kegiatannya. Terdakwa kemudian menunjuk Aminulah selaku konsultan penyedia kegiatan dengan membayar jasanya Rp30 juta.

Kades selaku Pengguna Anggaran Desa mentransfer dana kegiatan sebesar Rp250 juta dengan dua tahap yakni Rp50 juta dan Rp200 juta. "Kalau lahan tempat kandang ayam menyewa lahan terdakwa Baharuddin Rp8 juta," timpal Rajab.

Namun setelah ditransfer ke rekening BUMDes, tidak juga terlaksana kegiatan. Bahkan mendapat surat teguran dari aparatur Kecamatan. 

Ketika ditanya hakim anggota Yusra, apakah saksi tidak menanyakan kenapa tidak dilaksanakan kegiatan itu. Saksi Rajab menimpali, tidak ada menanyakan hal itu.

"Saudara sebagai kades kenapa tidak menanyakan hal itu," tanya Yusra dengan nada tinggi dan saksi beberapa saat kemudian terlihat gugup sembari melirik kepada saksi Ibrahim. 

Hakim ketua Immanuel Tarigan pun menegur saksi Ibrahim yang terlihat berbisik seperti mengajari saksi Rajab. "Saudara pikir ini di kedai kopi seenak kamu berbicara sebelum ditanya. Ini persidangan menentukan nasib orang," tegas Immanuel pada saksi Ibrahim.

Dana yang sempat dicairkan, kata Rajab, sudah dialihkan ke pembuatan jalan desa. Termasuk sisa anggaran Tahun 2018 sebesar Rp250,9 juta. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

JPU menjerat terdakwa Burhanuddin Siregar pidana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Fikrin Siregar, Nuhlan Nasution, Ahmad Waris Siregar, Marianum Honida, Zam Zam Siregar, Usman Daulay, Amel dan Husein Siregar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini keuangan Desa Parau Sorat sejumlah Rp250 juta. (put)

Komentar Anda

Terkini