Mantan Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Diringkus Tim Intelijen Kejatisu

Rabu, 09 Desember 2020 / 21.10

Tim intelijen kejatisu menangkap Asran Sjregar.

MEDAN, KLIKMETRO - Asran Siregar tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 10 April 2015 diciduk Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (9/12/2020) kepada wartawan menyampaikan penangkapan tersangka DPO Asran Siregar 
dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo

"Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang, pada hari ini, Rabu (9/12/2020) pukul 14.00 WIB," kata Kajati Ida Bagus Nyoman Wiswantanu 

Dikatakannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print
03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang selama Asran Siregar menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

"Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2020) namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," ucap Kajati.

Lebih lanjut Kajati menyebutkan
Asran Siregar, yang sebelumnya
menjabat Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggung
jawabkan cek yang ditandatangani
nya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp.1.195.741.180,00,-.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018,"jalas Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian 

Disebutkan Sumanggar, ke 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul. 

Menurut Sumanggar, selain Asran Siregar yang ditangkap, satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga sudah diterbitkan surat DPO-nya.

"Untuk proses lebih lanjut, tersangka telah kita serahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut,"tandas Sumanggar. (put)
Komentar Anda

Terkini