Perkara Penipuan Rp3 M, Lamidi Akui Syamsuri Terima Uang Antoni

Kamis, 24 Desember 2020 / 05.08

Lamidi memberi kesaksian terkait kasus dugaan penipuan terdakwa Syamsuri di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang perkara kasus penipuan senilai Rp3 Milliar dengan terdakwa Syamsuri (68) kembali berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12/2020) sore.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan penuntut umum, Randi Tambunan menghadirkan seorang saksi, Lamidi yang memberi keterangan mengejutkan majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya Lamidi yang merupakan saksi dari BAP penyidik kepolisian membuat itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Randi Tambunan, terlihat' tersentak' alias terkejut mendengarkan keterangan Lamidi yang bertolak belakang dengan keterangannya di BAP. 

Anehnya lagi keterangan saksi Lamidi yang merupakan saksi kunci dalam membuktikan dakwaan JPU. 

banyak menyudutkan saksi korban Antoni Tarigan. Pada hal dalam perkara ini sesuai BAP Lamidi sangat mengetahui dan paham kalau terdakwa Syamsuri, didudukan dikursi pesakitan dikarnakan

Syamsuri melakukan Penipuan dan penggelapan uang Antoni senilai Rp. 3 Miliyar yang merupakan uang kompensasi kepada terdakwa Syamsuri

Sementara Lamidi ketika ditanya JPU "apakah saksi kenal dengan terdakwa Syamsuri, saksi Lamidi mengatakan dirinya dikenalkan oleh Antoni kepada terdakwa. 

Saat kembali JPU bertanya kepada Saksi Lamidi, apakah saksi tahu kenapa Syamsuri didudukan dikursi terdakwa sekarang ini. Apa yang dilakukan terdakwa

Menurut keterangan Lamidi, menjawab pertanyaan JPU, bahwa terdakwa. Syamsuri ada melakukan penipuan dan pengelapan uang Antoni senilai Rp 3 miliyar merupakan uang kompensasi kepada terdakwa Syamsuri. 

"Syamsuri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang Antoni senilai Rp. 3 Miliyar yang merupakan uang kompensasi kepada Terdakwa Syamsuri,"jelas saksi

Selanjutnya ditanya JPU lagi, apakah uang kompensasi itu diserahkan atau diberikan saksi korban Antoni

melalui saksi (Lamidi Red). 

Menjawab pertanyaan JPU, saksi Lamidi langsung membenarkan. "Benar pak Jaksa, uang itu diberikan saksi korban melalui saya. Dengan cara mentransper ke rekening beberapa bank. Pemberian uang itu dilakukan secara transfer beberapa kali hingga sampai 3 Miliyar. Kemudian saya sampaikan kepada Terdakwa Syamsuri,"papar Lamidi dihadapan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Penuntut Umum, Randi Tambunan.

Masih kata Lamidi, bahwa uang tersebut sebagai kompensasi pembatalan perjanjian jual beli tanggal 23 Desember 2013 beserta Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016. Penyerahan uang oleh Antoni Tarigan kepada terdakwa Syamsuri pada tanggal 5 Desember 2016 di Kantor Bank Mestika Jalan Sumatera Kota Medan dan dibuat tanda terima.

Kata Lamidi lagi, hingga 28 Mei 2018 Terdakwa Syamsuri tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut, atas sebidang tanah seluas 570 M2 yang terletak di Jln. HOS Cokroaminoto No. 8 Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan Sumatera Utara milik G. Johnson P. Tambunan, dimana Antoni sebagai kuasa untuk menjualkan tanah tersebut kepada Syamsuri.

Namun saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah saksi mengetahui kalau korban melaporkan terdakwa ke polisi. Saksi menjawab iya.

Pada sidang itu, jaksa sempat menanyakan kebenaran apakah benar saksi bersama terdakwa Syamsuri ada membuat surat pernyataan bahwa pembatalan surat Akta terjadi setelah Sertifikat Akta Tanah tersebut diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, tanpa sepengetahuan korban.

Sehingga ini menjadi celah bagi terdakwa untuk tidak melaksanakan perjanjian?, Lamidi sempat terdiam beberapa saat sembari menyatakan tidak ada seperti itu.

"Kalau itu saya bantah,"ucapnya sembari menyatakan seharusnya terdakwa memenuhi kewajibannya karena telah menerima uang dari korban. Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim Tengku Oyong menunda persidangan hingga pekan depan.(put)


Komentar Anda

Terkini