Tergiur Upah Rp 200 Ribu, Anak Denai Nekat Antar 10 Gram Sabu

Selasa, 01 Desember 2020 / 00.22

Sidang online berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Tergiur iming-iming upah Rp 200 ribu, Zulchairi Fauzi alias Fauzi (33) warga Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, nekat membawa sabu seberat 10 gram.

Apa nak dikata, upah tak dapat, Fauzi malah masuk penjara. Perbuatan nekatnya harus dipertanggungjawabkan di depan majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/11/2020).

Di sidang yang berlangsung secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terioda Hutagaol dalam dakwaannya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 22 April 2020, ketika terdakwa berada di Jalan Seksama Medan, lalu terdakwa dipanggil oleh Anto (belum tertangkap / DPO).

"Kemudian Anto mengatakan, kau antarkan dulu ini (sambil memberikan sebungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat paket sabu seberat 10 gram netto), pembelinya ada di Jalan Air Bersih Ujung. Nanti kau ambil uangnya Rp5 juta, kau pegang aja dulu, nanti aku ngambilnya darimu, untuk upahmu kukasi Rp200 ribu," demikian disampaikan jaksa di persidangan.

Selanjutnya Fauzi menghubungi pembeli yang dimaksud Anto dan membuat janji untuk bertemu di pinggir Jalan Air Bersih Ujung Kelurahan Binjai,  Kecamatan Medan Denai.

Setelah bertemu, Fauzi menyerahkan satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat paket sabu seberat 10 gram. Saat itu juga, Fauzi langsung ditangkap dan barang bukti disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas jaksa mengakhiri persidangan. (put)
Komentar Anda

Terkini