Terlibat 64 Gram Sabu, Mantan Panit Polsek Hamparan Perak dan Warga Sipil Dituntut 8 Tahun

Rabu, 16 Desember 2020 / 19.49

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum perwira Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak. (foto/putra) 

MEDAN, KLIKMETRO - Setelah sempat tertunda beberapa pekan, sidang perkara  penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu 64 gram melibatkan oknum Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak dan seorang warga sipil, Rabu (16/12/2020) kembali digelar di Cakra 2 PN Medan.

Terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kisworo alias Kibo (berkas terpisah) masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara 6 bulan.

Dari fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni percobaan atau  permufakatan jahat  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,  hakim ketua Syafril Batubara memberikan waktu 3 pekan kepada penasihat hukum (PH) kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi.

Kontroversi

Perkara narkotika melibatkan oknum petugas Reskrim Polsek Hamparan Perak tersebut sempat mengundang perhatian publik karena terbilang kontroversi.

Dua saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang ikut melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa menyebutkan, turut mengamankan oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar Pohan. 

Sebab ketika diinterogasi, terdakwa menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari oknum Kanit dan akan dijual seharga Rp42 juta. Namun naas calon pembelinya ternyata petugas dari Polda Sumut.

"Awalnya kami menangkap Kiki, Jumat (28/2/2020) dan dilakukan pengembangan. Terdakwa Kiki mengaku barang yang dipegangnya milik Jenry," kata saksi dari Polda, Hendrik. 

Ketika diinterogasi, terdakwa Kiki menyebutkan bahwa sabu tersebut milik Jenry Hariono Panjaitan, Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Oknum Kanit

Menjawab pertanyaan hakim ketua, imbuh saksi, terdakwa Kiki akan menjual sabu tersebut senilai Rp42 juta. Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp2 juta. Namun naas calon pembelinya ternyata petugas dari Polda Sumut.

Oknum Kanit Bonar Pohan ketika dihadirkan di persidangan membantah keterangan terdakwa Jenry. Setahu bagaimana bagaimana ketika ditanya hakim ketua, terdakwa kemudian berkelit. Nama Kanit sengaja disebutnya kepada tim dari Polda untuk 'pasang badan'.

"Kalau cuma mau 'pasang badan', koq nggak sekalian aja kau sebut nama Kapolri atau Kapolda Sumut?" sentil Syafril kepada terdakwa Jenry. (put)

Komentar Anda

Terkini