Tipu Sesama Pengusaha, Rusdi Taslim Dihukum 3 Tahun Penjara

Senin, 07 Desember 2020 / 23.10

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Rusdi Taslim seorang oknum pengusaha,terdakwa perkara penipuan sebesar Rp 470 juta divonis 3 tahun penjara di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020) petang.

Dalam amar putusannya Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Vina Monika Siregar.

"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan,terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHPidana,"sebut majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.

Disebutkannya, terdakwa melakuakan  bujuk rayu, terhadap saksi korban Halomoan yang juga sesama pengusaha yang tergiur karena diiming-imingi dengan keuntungan menjanjikan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, Halomoan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab Vina Monika Siregar sebelumnya menuntut Rusdi Taslim agar dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Ahmad Sumardi, baik JPU maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Saksi korban Halomoan dalam persidangan beberapa waktu kaku mengaku terlanjur percaya dengan terdakwa Rusdi Taslim karena 2016 lalu terdakwa memberikan bantuan modal ketika terdakwa mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan. 

Pekerjaan proyek tersebut menurut terdakwa ketika itu, atas bantuan Dirut PD Pasar Kota Medan bernama Beni Harianto Sihotang dan beberapa bulan kemudian korban memang mendapat untung.

"Saya terlanjur percaya Pak hakim. Nggak terpikir tentang agunan. Dia (terdakwa) yang minta dititipkan uang pertama sebesar Rp325 juta. Kedua nambah lagi Rp145 juta," timpal Halomoan menjawab pertanyaan hakim ketua.

Saksi mengaku terbuai dengan bujuk rayu terdakwa. Karena saat berkunjung ke rumahnya di Jalan Semeru, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota disebutkan, dengan modal Rp8,2 miliar hasil pekerjaan Revitalisasi Pasar Horas Kota Pematang Siantar akan meraup keuntungan Rp25 miliar. 

Jangankan keuntungan Rp609 juta sebagaimana dijanjikan terdakwa, modalnya Rp470 juta pun tidak kembali. Karena cek yang diterimanya kosong. (put)


Komentar Anda

Terkini