Bawa 10 Gram Sabu, Sugito Dipenjarakan 8 Tahun dan Denda 1 Miliar

Senin, 11 Januari 2021 / 22.28

Terdakwa mengikuti persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sugito Iskandar (54), warga  Jalan Prajurit, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 gram, divonis pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/1/2021) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Merry Donna. Selain menghukum terdakwa dengan penjara 8 tahuh juga menghukum denda sebesar Rp 1 milyar subsidar 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugito Iskandar dengan hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.

Menurut majelis hakim terdakwa Sugito Iskandar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sesuai Pasal  114 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut itupun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novalita yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menyetakan, ada pun hal yang meringankan hukuman terdakwa, karna selama persidangan terdakwa berlaku sopan, dan tidak berbelit bebelit selama mengikuti persidangan.

"Sedangkan yang memberatkan hukuman terdakwa, karna terdakwa  tidak tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba,"sebut majelis hakim

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan begitu juga dengan JPU.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara Sugito Iskandar bermula pada Selasa  22 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib ketika itu terdakwa  berada di Jalan Mesjid Taufik Medan dan terdakwa bertemu dengan 

ILIS (DPO).

Dikatakan JPU, dalam pertumuan itub ILIS mengatakan kepada terdakwa untuk menemui Hartono di jalan Krakatau Medan untuk mengambil narkotika jenis sabu.

"Tanpa pikir panjang terdakwa lalu pergi ke jalan Krakatau Medan dan setelah itu terdakwa bertemu dengan Hartino kemudian Hartino menyerahkan 1 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa,"sebut JPU.

Setelah menerima sabu tersebut kata JPU, terdakwa memasukkannya ke dalam dashboard sepeda motor Suzuki Skywave BK 3397 ACT warna merah yang dikendarai oleh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa berangkat dan dalam perjalanan tepatnya di pinggir jalan umum di jalan Krakatau Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan  tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, Bot B Semanjuntak dan saksi Juni Gultom serta saksi 

Robert Apriadi Sirait merupakan anggota polisi.

"Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip narkotika dengan sebutan sabu berat bersih 10 (sepuluh) gram,selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut,"pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini