Jual Sabu, Manulang Dipenjara 6,6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Jumat, 29 Januari 2021 / 11.53

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jannes Manulang (38) warga Jalan Setia Jadi No.91 Kelurahan Tegal Rejo Kec.Medan Perjuangan Medan, terdakwa kasus perkara kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 2,57 gram divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 6 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melangar pasal 114 ayat (1) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, Kamis (28/1/2021)

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juta menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan dan peredaran narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Anwar Ketaren yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam persidangan sebelumnya yang dilakukan secara online.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Jannes Manulang melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima, sehingga putusan ini dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya usai membacakan putusannya, Majelis Hakim Tengku Oyong mengakhiri sidang sembari mengetukan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Anwar Ketaren diketahui, bahwa terdakwa Jannes Manulang bersama-sama dengan temannya Hardani Siregar alias Dani (berkas terpisah) ditangkap polisi Ditres Narkoba Polda sumut pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekira pukul 23.00 wib.

"Saat ditangkap polisi terdakwa Jannes Manulang bersama-sama dengan temannya Hardani Siregar Alias Dani (berkas terpisah) lagi menunggugu pelanggannya di Pos Security di Perumahan Taman Setia Jadi Kelurahan Tegal Rejo Kec.Medan Perjuangan  Medan,"ujar JPU. 

Lanjut JPU lagi, bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan  Hardani Siregar awalnya telah diketahui oleh petugas kepolisian berdasarkan informasi masyarakat. Lalu petugas kepolisian pun datang menjumpai terdakwa Jannes Manulang dan Hardani Siregar yang sedang duduk-duduk Pos Security, tanpa basa-basi petugas kepolisian langsung menangkap keduanya.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) terdakwa Jannes Manulang dan Hardani Siregar tak berkelit, dan mengakui perbuatannya serta menunjukan tempat sabu-sabu yang disimpannya.

Sedangkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan Petugas kepolisian menemukan berupa 1 bungkus paket sabu-sabu seberat 0,27gram dan 2 bungkus paket sabu-sabu seberat 2,3  gram.

"Untuk mempertanggungkan perbutannya selanjutnya petugas kepolisian pun membawa terdakwa Jannes Manulang dan Hardani Siregar ke kantor Ditres Narkoba Polda sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini