Kejati Sumut Serahkan Stefen Agustinus Terpidana Perkara Perdagangan Orang ke Kejati NTT

Jumat, 15 Januari 2021 / 17.17

Terpidana kasus perdagangan orang Stevanus Agustinus alias Ko Aven diserahkan Kejati Sumut ke Kejati Nusa Tenggara Timur.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Stefen Agustinus alias Ko Aven, terpidana perdagangan orang diserahkan Kejati Sumut ke Kejati Nusa Tenggara Timur.

"Terpidana Stefen Agustinus alias Ko Aven setelah ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kediamannya Jalan Metal No.34 Tanjung Mulia Hilir, Kev Medan Deli, selanjutnya pada hari, Kamis (14/1/2021) telah kita serahkan ke Kejati Nusa Tenggara Timur ,"ujar Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian pada wartawan, Jumat (15/1/2021) di Medan.

Menurut Sumanggar, terpidana diserahkan ke perwakilan Kejati Nusa Tenggara Timur yang diwakili Kasi A M Nur Eka Firdaus untuk selanjutnya menjalani hukuman  berdasarkan putusan Mahkamah Agung. 

Lebih jauh Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terpidana ini, atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 terpidana ini terbukti bersalah melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana  perdagangan orang. Terpidana telah dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara,"ucap Sumanggar.

Di tempat yang sama, M Nur Eka Firdaus, perwakilan Kejati NTT menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada 3 terpidananya, dua masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan. 

Nur Eka Firdaus menjelaskan tentang perkara tindak pidana  perdagangan orang ini, ada 3 orang terpidananya, 2 masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil amankan

"Ya terpidana langsung kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya menjalani hukuman," sebut Nur Eka Firdaus, perwakilan Kejati NTT.(put)

Komentar Anda

Terkini