Kejatisu Limpahkan 4 Berkas Perkara Mafia Tanah Sport Center ke PN Lubukpakam

Jumat, 08 Januari 2021 / 01.39

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka mafia tanah yang berada di lahan sport center ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Benar Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan empat tersangka mafia tanah," kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Dikatakan Sumanggar, adapun keempat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan pada Selasa lalu (5/1/2021), yakni Mantan Kades Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, Maradoli Dalimunte, dan Mantan Kades Sena Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, Edy Zakwan, dimana keduanya baik itu Maradoli dan Edy juga berstatus PNS. Selain itu ada juga Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, Nuriani dan Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Nanang Kusnaedi.

Untuk persidangan nanti, Lanjut Sumanggar telah menunjuk Jaksa dari Kejatisu maupun Kejari Deliserdang.

Dijelaskannya, perkara ini berawal sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar) atau yang berada di lokasi Sport Center.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut. 

Dimana keempat tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelum pelimpahan berkas perkara dan keempat tersangka dari Penyidik Poldasu kepada Penuntut Umum Kejatisu, pada Kamis (17/12/20) lalu langsung disaksikan Menteri ATR/BPN, Sopyan Djalil secara Virtual serta dihadiri Kajatisu IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut.

Bahkan dalam sambutannya saat itu, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, menegaskan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru selain keempat tersangka dalam perkara ini.(put)

Komentar Anda

Terkini