Nekat Jadi Kurir Sabu, 2 Cewek Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Jumat, 08 Januari 2021 / 00.32

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tati Sumira dan Novi Kurnia Sari terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 48gram dituntut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/1/2021) sore.

"Meminta kepada Ketua majelis hakim Hendra Utama Sutardodo yang menangani perkara ini, agar menghukum kedua kurir narkoba jenis sabu seberat 48 gram dengan hukuman masing-masing selama 10 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren.

Selain hukuman tersebut, Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.  

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap JPU dihadapan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo.

Usai pembacaan nota putusan, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa agar menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. 

"Kedua terdakwa silakan menyiapkan nota pembelaannya,"kata majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa penuntut umum  menyebutkan, kasus itu bermula pada Juni 2020, yang mana kedua terdakwa Tati dan Novi Kurnia Sari (berkas terpisah) dihubungi oleh Rika (DPO) dan menyuruh agar terdakwa Tati dan Novi nanti bertemu di tempat yang sudah ditentukan.

Novi lalu menghubungi Tati, oleh Tati Novi kembali diarahkan untuk menjumpai Anto, orang suruhan Rika yang sedang menunggu di Jalan.Sei Mati, Medan. Setelah berjumpa dengan Anto, terdakwa Tati dan juga Novi di sebuah warung, mereka lalu merencanakan transaksi dengan calon pembeli.

Tidak lama kemudian, terdakwa bersama Novi pergi ke luar warung untuk mengambil sabu dan Novi kembali lagi ke warung kemudian menyerahkan dan bertransaksi sabu-sabu kepada calon pembeli.

Saat Novi menyerahkan sebungkus kemasan plastik berisikan sabu-sabu,  saat itu pula tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku polisi lalu langsung menangkap terdakwa Tati dan Novi.

Setelah diintrogasi, keduanya mengakui terus terang perbuatannya. Barang haram itu diakui mereka adalah milik Rika yang diterima dari Anto. Kedua terdakwa kemudian dibawa petugas, ke Polda Sumut. (put)

Komentar Anda

Terkini