Pengedar Sabu Divonis Lebih Ringan 2 Tahun Dari Tuntutan JPU

Jumat, 29 Januari 2021 / 12.02

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat.0,82 gram. Perbuatan terdakwa dinilai sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam amar putusan itu, Poniman als Iman (33) warga Tanah Garapan Jalan Laut Dendang Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang divonis hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp800 Juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara denda Rp.800 Juta subsider 3 bulan penjara.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 secara online, Kamis (28/1/2021)dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata. Dalam putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan Pasal yang di dakwakan JPU. Namun hukuman yang diputuskan lebih ringan 2 tahun dari tuntan 6 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa Poniman alias Iman dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 Juta subsider 3 bulan penjara,"kata Jarihat Simarmata dalam amar putusannya.

Menanggapi vonis Majelis Hakim tersebut terdakwa Poniman alias Iman yang bekerja sebagain kuli bangunan dan berpendidikan SD itu langsung menyatakan menerima.

"Saya terima yang Mulia,"ucap terdakwa terdengar dari seberang telepon genggam milik JPU.

Sementara JPU Kharya Sahputra juga memilih menerima putusan Majelis Hakim yang dibawah minimal dari ketentuan dibawah 2/3 dari tuntutan tanpa mengatakan pikir-pikir atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Kharya Sahputra diketahui terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Pasar III Gang. Surip Kel. Tegal Rejo Kel. Medan Timur Kota Medan. 

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan, yakni Hendrizal, Matredy Naibaho, Imanuel Dachi, SH, M. Hardiyanto dan M. Iqbal Fauzi. Tim ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Poniman alias Iman adalah pengedar narkotika jenis sabu, lalu melakukan penyamaran dan menyaru sebagai pembeli. Mereka lalu memesan narkoba jenis sabu kepada terdakwa.

Kemudian saat terdakwa hendak menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut para saksi langsung menangkap terdakwa dan mengatakan bahwa para saksi adalah petugas polisi.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP)terdakwa mengakui bahwa 1 plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,82 gram adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Bang Heri (DPO) 

"Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,"pungkasnya. (put) 

Komentar Anda

Terkini