Posting di Medsos Foto Presiden dan Wapres Dilipstik dan Ditempeli Bulu Jagung, Boru Purba Terjerat UU ITE

Rabu, 27 Januari 2021 / 23.42

Sidang online terdakwa kasus penghinaan Presiden dan Wapres RI.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Rohmeini Purba alias Maya (28) warga Jalan Negera Link III No. 22 Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kabupaten Deli, harus berurusan dengan hukum gara-gara postingan-nya di media sosial Facebook dan Instagram. Terdakwa dijerat UU ITE dalam sidang secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1/2021).

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan dan keterangan saksi polisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor S,dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata mengatakan, terdakwa sebelum melakukan postingan dalam akun facebook, pertama mengambil 1 Buah Handphone Samsung A20. Kemudian terdakwa masuk (login) ke facebook milik terdakwa yaitu atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL, https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine dan 1  buah akun instagram dengan username maya.maya635. 

Setelah mengakses akun facebook dan akun instagram, selanjutnya tanggal 13 Agustus 2020 Terdakwa membeli foto Presiden Joko Widodo. Kemudian terdakwa mengambil daun singkong dari belakang rumahnya dan menempelkan daun singkong tersebut pada bagian kepala dan badan foto Presiden Joko Widodo.

"Terdakwa kembali menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram terdakwa,"ujar JPU

Berikutnya pada tanggal 10 Agustus 2020 terdakwa kembali membeli foto Wakil Presiden K.H.Ma’ruf Amin, lagi-lagi terdakwa mencoret bagian pipi dan bibir foto tersebut menggunakan lipstick berwarna merah. Tak hanya itu terdakwa juga mengambil bulu dan rambut jagung dan di letakkan terdakwa pada bagian rambut di foto Wakil Presiden K.H.Ma’ruf Amin.

"Setelah itu terdakwa kembali menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram dengan narasi/caption Pak amin banyak kutunya,Wakil presiden indonesia,Kh Ma’ruf Amin,"sebut JPU.

Berikutnya terdakwa kemudian
membuat video berdurasi 2,38 menit yang berisikan rekaman menginjak foto Wakil Presiden K.H.Ma’ruf Amin sambil mendengarkan musik dan video tersebut terdakwa sebarkan pada akun instagram dan facebook dengan narasi/caption senam sama Bapak Amin.

Dikatakan JPU aksi nakal Ibu rumah tangga, yang tamatan pendidikan Diploma ini kembali terulang, pada tanggal 12 Agustus 2020 terdakwa kembali  membeli foto lambang pancasila. Kemudian dia lalu mengambil cabai dan bunga kol dan menyusunnya di atas lambang pancasila tersebut, dan kemudian terdakwa menyebarkan fotonya pada akun instagram dan facebook dengan narasi TUH CANTIK KAN.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2020 foto Wakil Presiden K.H.Ma’ruf Amin yang sebelumnya terdakwa coret, kembali terdakwa hina dengan cara meletakkannya pada lantai rumah.

"Di atas foto Wakil Presiden K.H.Ma’ruf Amin, terdakwa melompat lompat dan aksi itu  terdakwa rekam dan terdakwa sebarkan pada akun instagramnya  dengan narasi teruntuk yusri dan argo..jangan beraninya sama ito dan an7,"kata JPU.

Berikutnya lagi pada tanggal 16 Agustus 2020 terdakwa meletakkan bendera merah putih di lantai rumahnya dan menjadikan bendera tersebut sebagai alas duduk 

Terdakwa, kemudian memfotonya dan menyebarkannya di media sosial instagram, dengan narasi/caption ighjadi gakdingin lagi...Ternyata berguna juga bendera ku ini aggkkhhhhh.

Masih dalam dakwaan JPU sedangkan pada tanggal 17 Agustus 2020 terdakwa mengambil bendera merah putih dan membawanya ke sawah di belakang rumah, disitu terdakwa membentangkan bendera Republik Indonesia tersebut di atas lumpur setelah itu terdakwa menginjak-injak bendera merah putih tersebut

"Sebelumnya bendera merah putih tersebut terdakwa bentangkan menggunakan kedua kakinya kemudian terdakwa masukkan ke kubangan lumpur, aksi itu terdakwa rekam dan videonya, terdakwa sebarkan di media sosial instagram dengan narasi/caption uji nyali,"sebut JPU.

Lebih jauh JPU menyebutkan, sedangkan pada tanggal 17 Agustus 2020, terdakwa kembali mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa injak-injak dan bendera mereh putih itu, terdakwa memasukkan kedalam air bak ikan. Setelah itu terdakwa mengucek bendera tersebut menggunakan kedua kakinya.

"Perbuatan terdakwa tersebut terdakwa rekam dan sebarkan juga di media sosial instagram dengan narasi/caption cuci SEMPAK,"ucap JPU. 

JPU juga menuturkan, pada hari yang sama tanggal 17 Agustus 2020, terdakwa kembali mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa cuci menggunakan kakinya, dan kembali terdakwa hina dengan cara menjadikan bendera merah putih tersebut sebagai kain lap untuk mengelap kaca nako rumah terdakwa.

"Perbuatan ini kembali terdakwa rekam dan sebarkan di media sosial instagram dengan narasi/caption gila fungsi nya banyak ya,"sebut JPU melanjutkan dakwaannya.

Menurut JPU, perbuatan yang terdakwa lakukan terus berlanjut, terdakwa kembali mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai lap, dan kembali terdakwa hina dengan cara membentangkan
nya di lantai kamar mandi 

"Disitu terdakwa kembali mengotori bendera merah putih menjadikannya  sikat WC yang di celupkan terdakwa ke lubang WC berulang kali,"sebut JPU.

Setelah itu sambung JPU terdakwa kembali mengucek bendera merah putih tersebut menggunakan kedua kakinya dan perbuatan terdakwa tersebut juga terdakwa sebarkan di media sosial instagram dan facebooknya.

Sedangkan yang terakhir pada tanggal 17 September 2020 terdakwa lagi-lagi mengambil bendera merah putih dan membawanya ke pekarangan belakang rumahnya.

Terdakwa kemudian mengambil sebuah mancis dan membakar bendera merah putih tersebut sambil merekamnya,dan video pembakaran bendera merah putih tersebut kembali terdakwa sebarkan di media sosial instagramnya dengan narasi/caption k.e.l.u.a.r..keluar out get out.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 24 huruf a jo pasal 66 24 a jo pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atau pasal 57 jo pasal 68 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau pasal 310 ayat (1) jo pasal 316 KUHP,"pungkas JPU.

Sementara saksi-saksi Sofian T. Bulolo, Moch.Adnan Syarif Pulungan dan Jachson T. Nainggolan
(Ketiganya anggota Polda Sumut) yang dihadirkan JPU di persidangan dalam kesaksian, sama dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor S. 

Sedangkan terdakwa Rohmeini Purba alias Maya tak membantah dakwaan JPU dan keterangan saksi anggota polisi dari Polda Sumut.

Berikutnya usai pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan saksi serta pengakuan terdakwa majelis hakim mengundurkan sidang dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (put)
Komentar Anda

Terkini