Tipu Nasabah, Mantan Dirut BMT Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 milyar

Kamis, 21 Januari 2021 / 02.30

Terdakwa Rusdiono saat mendengar putusan majelis hakim secara virtual di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Direktur Utama Baitul Mal Tanwil (BMT) Amanah Ray, Ir Rusdiono terdakwa perkara penipuan terhadap nasabahnya sebesar Rp1.010.000.000 hanya divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarnata.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rusdiono terbukti melakukan penipuan dengan memperdaya nasabah dengan modus menanamkan modal atau investasi di Koperasi BMT Amanah Ray, layaknya perbankan. 

"Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan Dewi Warna Fransiska Ginting sebesar Rp1.010.000.000,"putus Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/1/2021).

Lanjut majelis, bahwa perbuatan terdakwa jelas meresahkan dengan menjanjikan keuntungan berinvestasi di unit usaha yang dipimpinnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan penuntut umum Kejatisu, Indra Zamachsyari menyatakan segera melaporkan kepada pimpinan.

Di luar persidangan, Indra yang ditemui selesai sidang saat dikonfirmasikan tentang sikap jaksa, semula menyatakan pikir-pikir, namun kemudian ia menyatakan banding karena putusan majelis hakim sangat ringan dari tuntutan yang dibacakannya.

Kemarin untuk perkara ini terdakwa kita tuntut selama 7 Tahun Penjara dan membebankan membayar denda Rp10 milyar subsidair 3 bulan penjara. 

Dimana penuntut menjerat terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan telah merugikan salah seorang nasabah Dewi Warna Fransiska Ginting sebesar Rp1.010.000.000,-.

Uniknya lagi dalam kasus ini, semenjak berdirinya pada 2007, terdakwa telah mendapat kucuran dari beberapa sumber yaitu Himpunan dana dari masyarakat yang menabung di koperasi BMT Amanah Ray, Pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sekisar Rp25.000.000.000 (dua kali pinjaman), Pinjaman dana dari Bank Muamalat sekisar Rp17 Milyar (dua kali pinjaman), Pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekisar Rp6 Milyar dan Pinjaman dana dari LPDB (Lembaga Penyalur Dana Bergulir) sebesar 7 milyar rupiah.

Aliran dana yang keluar dari BMT Amanah Ray adalah untuk pembiayaan ke masyarakat, pembelian Asset (3 Ruko) di Jalan TB Simatupang, 1 ruko Deli tua, 2 Rumah di Jalan Datuk Kabu, klinik amanah sehati Jalan Purwo Gang Aman, Sertifikat tanah di jalan namorambe uk 10x30 meter), untuk Operasional kantor (gaji karyawan) total Rp240.000.000 setiap bulannya.

Dimana untuk membayar cicilan angsuran ke bahana artha ventura, bank mandiri syariah, bank muamalat, LPDB yang kurang lebih sebesar Rp1.500.000.000 setiap bulannya atas nama terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan terdakwa yang dihadirkan secara Virtual mengajukan pembelaan, kemudian menunda persidangan hingga pekan.(put)

Komentar Anda

Terkini