5 Kurir Sabu 38,934 Kg Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Rabu, 10 Februari 2021 / 23.41

Para terdakwa kurir narkoba mengikuti sidang yang berlangsung daring di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mulyadi Rusli alias Utoh (38) terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38,934 kg bersama empat terdakwa lainnya, Fakhrurrazi alias Ton, Mufazzal alias DAN, Martonis alias Toni dan Ahmad Khusni Mubarok alias Dul masing-masimg dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang dibacakan Novalita.

Dalam nota tuntutannya, JPU yang bersidang secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebutkan ke 5 terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2)  Yonto 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Chandra Naibaho melalui Novalita dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

"Minta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum ke 5 terdakwa masing-masing dengan hukuman mati," sebut JPU Chandra Naibaho melalui JPU Novalita.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya Rointan Manulang akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU dan permintaan terdakwa melalui kuasa hukumnya yang akan mengajukan pembelaan (pledoi), selanjutnya majelis hakim menunda persidangan. 

Sebelumnya, dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim Tengku Oyong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan adapun kelima terdakwa yakni Mulyadi Rusli aias Utoh, Fakhrurrazi alias Ton, Mufazzal alias DAN, Martonis alias Toni dan Ahmad Khusni Mubarok alias Dul.

Dalam sidang, Chandra Naibaho menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat, Mufazzal alias DAN, disuruh oleh Chandra (DPO) untuk mengambil sabu di perairan Pulau Penang, Malaysia.

Namun sebelum berangkat Mufazzal menyuruh terdakwa Mulyadi untuk menyiapi perahu yang akan digunakan untuk berlayar ke perairan Penang. Setelah itu Mufazzal bersama Martonis alias Toni pergi berlayar menggunakan boat/perahu (oskadon) yang sudah disiapkan oleh terdakwa Mulyadi.

"Sampai di perairan Malaysia dan di tempat yang sudah dijanjikan mereka bertemu dengan orang yang menyerahkan 3 karung berisi Narkotika jenis sabu. Setelah sabu diterima terdakwa balik ke Indonesia," jelas Jaksa, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, Senin (21/12/2020).

"Setelah dihitung ternyata di dalam 3 karung tersebut masing–masing berisi 14 bungkus sabu, 15  bungkus sabu dan 8 bungkus sabu. Kemudian Mufazzal menghubungi Chandra, dan menyuruh agar sabu tersebut dibagi menjadi 2 dengan rincian 29 bungkus dikirim ke Medan dan 8 bungkus disimpan dulu di rumah terdakwa Mulyadi," sebut jaksa.

Selanjutnya, kata JPU, Mufazzal bersama Martonis membawa 29 bungkus sabu ke Medan dengan mengenderai mobil Avanza putih Nopol BL 1494 ZG. Namun diperjalanan tepatnya di SPBU Jalan Medan Binjai KM.12 Mufazzal dan Martonis ditangkap pihak BNN saat dilakukan penggeledahan ditemukan 29 bungkus sabu di dalam 2 karung goni setelah ditimbang berat bruto 30.256  gram.  
"Kedua terdakwa Mufanzzal dan Martonis, ditangkap pada hari Sabtu 27 Juni 2020, di SPBU Jalan Medan Binjai KM.12 oleh Petugas Badan Narkotika Nasional sesaat mengantarkan barang bukti sabu dari Aceh tujuan Medan dengan mengenderai mobil Avanza putih Nopol BL 1494 ZG,"sebut JPU.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, siapa orang yang akan menerima narkoba jenis sabu tersebut di Medan. Sekitar jam 17.30 wib, di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, petugas BNN kembali menangkap Ahmad Khusni Mubarak Al Dul yaitu orang yang akan menerima narkoba jenis sabu tersebut.

Berikutnya dari pengembangan, pada hari Sabtu 27 Juni 2020, sekitar Jam 18.00 WIB BNN kembali mengamankan Mulyadi alias Utoh di Jalan masuk wisata Tringgadeng Kabupaten Pidea Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan terdakwa Mulyadi mengaku kalau di rumahnya masih ada menyimpan barang haram. BNN lalu membawa terdakwa Mulyadi ke rumahnya di Desa Lhaksamana Kecamatan Jeumpa Bireuen Provinsi Aceh,"ucap JPU.

Masih kata JPU, sampai di rumahnya, terdakwa Mulyadi menyerahkan 1 karung plastik berisi 8 bungkus plastik yang dilakban berwarna abu-abu berisikan narkoba jenis sabu setelah ditimbang berat bruttonya 8.678 gram. 

"Dari depan rumah terdakwa Mulyadi di Dusun Geulumpang, Desa Lhaksamana Kecamatan Jeumpa Bireuen, Provinsi Aceh, personil BNN kembali menangkap Fakhrurrazi alias Ton yang juga bagian dari kelompok mereka,"pungkas JPU. 

Diketahui dalam dakwaan JPU, sebelumnya perbuatan ke 5 terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pertama dengan pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) kedua  Pasal  112  ayat (2).ketiga Jo Pasal 132 ayat (1) UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(put)
Komentar Anda

Terkini