Anggota DPR Terlibat Asmara, Rela Kucurkan Rp 4 M Untuk 'Perlindungan Gaib' Roro Kidul

Jumat, 05 Februari 2021 / 01.57

Siska (foto atas) memberi kesaksian di persidangan perkara penipuan Anggota DPR RI yang berlangsung daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara penipuan Rp 4 miliar bermoduskan 'Perlindungan Gaib' Nyi Roro Kidul dengan terdakwa Halim Wijaya, ternyata bernuansa hubungan asmara 'backstreet' antara Rudi Hartono Bangun dengan Siska yang diduga untuk menyembunyikan harta dan kekayaan Anggota DPR RI ini dari sorotan KPK.

Hakim Ketua Mery Donna tidak menyia-nyiakan kesempatan terhadap ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Kamis petang (4/2/2021) di Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara Gunawan Siregar, ayah Siska (berkas penuntutan terpisah), Sutan Hariman Siregar dan Atika yang juga merupakan paman dan adiknya Siska yang dihadirkan sebagai saksi menjalani pemeriksaan kurang lebih 1 jam dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim.

"Bapak tanya enggak tujuannya apa, kalau korban Rudi Hartono mentransfer uangnya ke rekening bapak, kenapa tidak mentransfer uangnya ke rekening Siska, anak bapak?" Tanya Majelis Hakim Mery Donna.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi Gunawan Siregar kemudian menerangkan tidak sempat menanyakan hal itu karena fokus bisnis di Pasaman. "Saya enggak sempat menanyakan hal itu karena fokus bisnis di Pasaman,"jawab Gunawan.

Sedangkan saksi Atika, adik kandung Siska saat memberi keterangan didepan Majelis Hakim membenarkan bahwa kakaknya memiliki hubungan asmara dengan saksi korban Rudi Hartono. 

Dikatakan Atika lagi, "Kakaknya, Siska (terdakwa splitan) tidak memiliki keahlian supranatural, seperti dikatakan saksi korban Rudi. Lanjut Atika lagi, "Kalau Rudi pas ke Medan acap kali datang ke rumah orangtuanya tujuan Rudi datang hanya semata untuk bertemu dengan siska," ungkap Atika pada Majelis Hakim

Setelah keterangan Atika, majelis hakim melanjutkan memeriksa keterangan Siska. Dalam keterangannya saksi mengaku sudah kenal Rudi Hartono sang Anggota DPR- RI komisi XI sejak tahun 2012, melalui temannya Liza Handayani. ketika itu Rudi menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat tahun 2012 dan Rudi mengaku duda. 

Saksi Siska juga mengaku tidak ingat lagi sudah berapa kali menerima transferan uang dari saksi korban Rudi. Siska mengaku, Rudi intens komunikasi lewat WhatsApp (WA) menghubungi saksi Siska, dengan panggilan "Cim". Karena perawakannya mirip keturunan China. Sedangkan Siska menyapa Rudi Hartono dengan sapaan "Yank".

Sementara mengenai ayam hitam di rumah ayah saksi Siska yang konon dijadikan sebagai tumbal untuk jin utusan Ratu Pantai Selatan Pulau Jawa 'Nyi Roro Kidul dihargai Rp9 juta per ekor, itu dibawa orang suruhan Rudi Hartono. Saksi Siska juga mengakui kalau pria yang disapanya dengan kata Yank itu ada, berhubungan dengan hal-hal supranatural.

Siska juga membeberkan kalau uang yang diterimanya dari Rudi lewat ditransfer adalah untuk keperluan Rudi Hartono pada Pilkada yang ingin duduk menjadi Bupati Langkat, bukan untuk keperluan pribadi dirinya. Siska juga mengaku ada mengembalikan uang Rudi.

Diakhir kesaksiannya, Siska yang masih berstatus gadis ini  mengetahui kalau pria yang dipanggilnya "yank" itu ternyata telah beristri. Selama ini Rudi telah menipunya dengan status duda. Menyusul viralnya postingan di media sosial seorang wanita menguber-uber Rudi Hartono ke Hotel Santika Medan.

Sementara usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan. (put)
Komentar Anda

Terkini