Curi Seng dan Pipa Besi Dari PT Palmec, Duo Sekawan Diciduk Tekab Patumbak

Rabu, 24 Februari 2021 / 20.03

Dua pelaku pencurian diapit oleh petugas Polsek Patumbak. Foto : Putra

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rizky Almuna (25) warga Dusun Makmur, Desa Lorong Tanjung, Kecamatan Aceh Timur dan M Rezeki (26) warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, akhirnya kena batunya.

Pasalnya saat sedang melakukan aksi pencurian di PT Palmec yang berada di Jalan MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dua sekawan ini dipergoki korban dan langsung diamankan Tekab Patumbak yang turun ke lokasi, Sabtu (6/2/2021). Selanjutnya keduanya pun diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, tersangka yang diduga sudah memantau lokasi awalnya masuk ke dalam pekarangan PT Palmec dengan cara melompat pagar. Sesampainya didalam, keduanya pun langsung mengambil barang-barang yang berada didalam pabrik.

“Jadi saat beraksi, salah satu warga melihat dan langsung melaporkannya pada karyawan pabrik. Selanjutnya diteruskan ke kita (Polsek Patumbak) dan langsung kita tindak lanjuti dengan mengamankan tersangka dilokasi,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Rabu (24/2/2021).

Dijelaskan Philip, dari kedua tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 buah pipa besi, 1 buah besi bekas dan 6 lembar seng.

“Dari pengakuan korban sudah sering terjadi aksi pencurian didalam pabrik. Kira menduga sudah sering melakukan aksinya dan masih kita dalami. Keduanya kita jerat Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Philip. (put)

Komentar Anda

Terkini