Dikibusi Jual Sabu di Kampung, Warga Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 / 05.01

Suasana sidang PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Supriadi alias Adi (35)m warga Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 13,66 gram di tuntut 10 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/2/2021) sore.

Dalam tuntutannya JPU Rahmi Shafrina menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Rahmi Shafrina dalam nota putusannya dihadapan majelis hakim Dominggus Silaban.

Dikatakan JPU, selain tentutun 10 tahun penjara, terdakwa Supriadi alias Adi dibebenkan harus membayar denda 1 miliar dengan ketentan apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

"Minta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara," sebut JPU Rahmi Shafrina. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU dan permintaan terdakwa yang akan mengajukan pembelaan (pledoi). Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan. 

Dari dakwaan JPU sebelumnya diketahui, personil Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap terdakwa Supriadi alias Adi saat sedang duduk di ruang tengah dalam rumah, di Jalan Bersama Gang Damai Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wib.

Polisi Ditres Narkoba Polda Sumut sebelum melakukan  penangkapan telah mengetahui dari warga, kalau terdakwa adalah pengedar sabu  dikawasan tempat tinggalnya yakni Jalan Bersama Gang Damai Kec. Medan Tembung.

"Terdakwa ditangkap lagi duduk-duduk diruang tengah dalam rumah ketika itu tiba-tiba beberapa orang laki-laki masuk ke dalam rumah melalui pintu samping dan langsung menangkap terdakwa, sambil salah seorang dari laki-laki tersebut berkata “jangan bergerak, kami Polisi”,"ujar JPU.

Dari hasil pengeledahan polisi menemukan 1 plastik klip bening tembus pandang yang berisi 15 plastik klip bening tembus pandang yang berisi Narkotika Jenis sabu yang di letakkan terdakwa di atas meja seberat 13,66 gram.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti yang disita langsung dibawa Polisi ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Terkini