Hakim PT Medan : Kepling Jangan Ragu Tegakkan Perda

Kamis, 04 Februari 2021 / 05.06

Foto atas : Camat Medan Timur, M Odi Anggia Batubara bersama Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Ahmad Ardianda (posisi tengah) diapit dua Pembina LBH Mata Pisau Keadilan, Iskandar Sebayang dan Muhammad Riau serta Lurah Glugur Darat II, Gira J Hutagaol dan Direktur LBH Mata Pisau Keadilan, Nano Eka Yudha. Foto bawah : Puluhan kepala lingkungan mengikuti acara.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kepala Lingkungan (Kepling) mempunyai peran penting dalam penegakan Peraturan Daerah terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi di kawasan lingkungan.

Penegasan ini disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Ahmad Ardianda Patria sebagai narasumber dalam acara yang digagas Kecamatan Medan Timur dengan menggandeng LBH Mata Pisau Keadilan, yang berlangsung di Kantor Lurah Glugur Darat II ini dihadiri para Kepala Lingkungan (Kepling) se Kecamatan Medan Timur, Rabu (3/2/2021).

Acara ini antusias diikuti para kepling yang banyak menanyakan berbagai persoalan. Seperti masalah limbah warga, pembuangan sampah sembarangan dan limbah kedai tuak yang dibuang ke parit.

Menanggapi hal itu, Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Ahmad Ardianda Patria, menyatakan Kepling bisa melakukan peneguran.

"Anda sebagai kepling harus bisa menegur karena itu hak dan kewenangan yang dimiliki sebagai kepala lingkungan, sehingga tidak perlu ragu,"ujarnya.

Masih dalam penegasannya, setiap ada peringatan atau teguran para kepling diminta tidak hanya menegur secara lisan akan tetapi secara tertulis.

"Sehingga tidak ada celah bila ada penindakan pelanggaran terhadap perda dan perundangan tentang lingkungan,"tuturnya.

Dia menegaskan, kepling harus ingat surat teguran itu juga harus ada tembusan kepada kelurahan, kecamatan dan dinas terkait secara tertulis sehingga ada pertinggalnya.

"Setelah tiga kali disurati tak berubah juga, barulah pihak lingkungan rapat dengan pemuka warga untuk merekomendasi penindakan sanksi kepada pelanggar lingkungan hidup tersebut,''ujar Ahmad.

Masih dalam acara tersebut, didampingi Lurah Glugur Darat II, Gira J Hutagaol, Camat Medan Timur, M Odi Anggia Batubara, menyampaikan terimakasih kepada pihak Direktur LBH Mata Pisau Keadilan, Nano Eka Yudha bersama tim pengacara, Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Ahmad Ardianda Patria, serta Muhammad Riau dan Iskandar selaku Dewan Pembina Mata Pisau Keadilan, sebab dengan penyuluhan ini bisa memberikan wawasan dalam penegakan hukum.

Dengan penyuluhan ini kiranya memberikan motivasi dalam penegakan Perda maupun perundangan. 

"Untuk itu dengan pembekalan para kepling bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelayanan kepada warganya,"ucap Camat Medan Timur lagi.

Senada dengan itu, Direktur LBH Mata Pisau Keadilan, Nano Eka Yudha mengapresiasi kehadiran para kepling. 

"Terimakasih atas kesediaan waktunya menghadiri acara penyuluhan hukum ditengah banyak kegiatan pada saat ini apalagi pada masa pandemi mengawal penegakan Prokes,"ucapnya.

Diutarakannya, kegiatan yang mengedepankan Prokes ini menjadi masukan bagi para kepling ke depannya.

Dimana LBH Mata Pisau Keadilan senantiasa siap melakukan pendampingan dan konsultasi hukum dalam penegakan peraturan daerah dan perundangan.(put)

Komentar Anda

Terkini