Kejari Medan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Videotron Disperindag

Sabtu, 20 Februari 2021 / 02.17

Keterangan foto : Kajari Medan Teuku Rahmatsyah (pakai masker) dan Kasi Intel Bondan Subrata. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan tiga kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Dari tiga kasus dugaan korupsi tersebut 4 orang pelakunya telah ditetap sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata didampingi Kasi Pidsus Sofyan Hadi dan Kasi Pidum Riachad SP Sihombing pada wartawan unit hukum di Merdeka Walk Medan, Jumat (19/2/2021). 

Dikatakan Kasi Intel Bondan Subrata, kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 pada Puskesmas Glugur  Darat Kota Medan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp2.789.533.186. 

Dari kasus ini kata Bondan, Tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan EW, selaku Bendahara Dana Kapitasi menjadi tersangka menyusul dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka No: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tertanggal 4 Februari 2021.

Dimana yang pertama dana ini dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Puskesmas (dana kapitasi) sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, secara juridis belum bisa dipertanggungjawabkan.

Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Pemesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2014.

"Untuk kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4.838.270.535," ujar Kasi Intel Bondan Subrata.

Sedangkan IB, selaku penyedia jasa /barang (rekanan) juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016.

"Untuk Informasi tambahan, kalau tersangka IB sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO alias buronan Kejari Medan," sebut Bondan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Bondan menimpali, bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut, berkas tersangka lainnya seperti oknum Kadis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Sedangkan yang ketiga, terkait kasus dugaan korupsi  pengadaan papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013.

"Untuk kasus yang ketiga ini kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.059.676.483 dengan tersangka atas nama J, selaku pemilik barang dan E, selaku rekanan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor sejak tanggal 20 Maret 2017,"sebut Bondan.

Dijelaskan, bedanya, tersangka J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh tim jaksa penyidik pada tanggal 15 Januari 2021 baru lalu.

"Tersangka J sempat ditetapkan sebagai DPO karena menghilang (melarikan diri), namun pada tanggal 15 Januari 2021 lalu, berhasil ditangkap oleh tim jaksa penyidik Kejari Medan,"pungkas Bondan.(put)

Komentar Anda

Terkini