Miliki Sabu 0,14 Gram, Anak Marelan Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Februari 2021 / 02.56

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan tampak di layar monitor.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Erwin Sahputra alias Puput (39) warga Jalan Marelan Pasar 2 Barat Gang Mawar 3 Lingkungan 16 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram divonis 4 tahun penjara di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2/2021) sore.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang di ketui Bambang Joko Widodo yang bersidang secara daring menyebutkan terdakwa Erwin Sahputra alias Puput terbukti bersalah secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara denda Rp800 Juta subsider 3 bulan penjara,"kata Majelis Hakim yang di ketuai Bambang Joko Widodo.

Menurut Majelis Hakim, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Budiarty, yang menuntut terdakwa sebelumnya dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp800 Juta  Subsider 6 penjara.

Majelis Hakim Bambang Joko Widodo mengatakan, adapun hal-hal yang memberatkan hukumannya, karena terdakwa tidak mematuhi program pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan meresahkan warga.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, sopan selama mengikuti persidangan, mengaku bersalaha

dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi,"sebut majelis hakim.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan 7 hari ke depan untuk terdakwa dan JPU menentukan sikap apakah terima, pikir-pikir atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Erwin Sahputra alias Puput menyatakan terima dan begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Budiarty, juga menyatakan terima.

Usai mendengar jawaban terdakwa maupun JPU, Majelis Hakm menutup sidang dan langsung mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ulfa Budiarty, menyatakan penangkapan terdakwa

Erwin Sahputra alias Puput berawal, saksi Set S. Sinuaji, saksi Ilham Umar, saksi Rahmad Danil dan saksi Ilhamdi (yang merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat.

"Masyarakat menyebutkan di Jalan Marelan Pasar 2 Barat Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, marak terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu,"ujar JPU.

Mendapat informasi berharga tersebut elanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan, setelah sampai ditempat, saksi-saksi melihat terdakwa sedang melintasi jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastic klip bening berisi narkoba jenis sabu didalaam kantong baju terdakwa, 

"Selanjutnya saksi polisi  membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas JPU..(put)

Komentar Anda

Terkini