MK Gugurkan Sengketa Pilkada Medan, KPU Segera Umumkan Pemenang Pilkada

Senin, 15 Februari 2021 / 14.00

Ist.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa Pilkada Kota Medan 2020 dengan No 41/PHP.KOT-XIX/2021 dinyatakan gugur. Terkait itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan segera mengumumkan pemenang Pilkada Kota Medan 2020.

Hal ini disampaikan Dr. Faisal SH. M.Hum Kuasa Hukum KPU Medan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

"Kami menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Termasuk sikap pasangan calon no urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 yang menyampaikan permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi, pada18 Desember 2020,"ujar Faisal.

Dia menambahkan, sebagai muara akhir pemilihan yang dibenarkan oleh UU no 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Tentu sikap tersebut patut dihormati.

Apalagi Mahkamah Konstitusi melalui peraturannya baik No 6 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun Peraturan no 8 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelesain perselisihan telah membuat aturan yang seimbang.

Tujuan aturan tersebut dibuat tak lain agar semua pihak yang beperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama.
"Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh Mahkamah, tentu kami tak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu.

Namun yang pasti, Pasangan calon no urut 1 (satu) telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga Komisi Pemilihan Umum Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada Mahkamah berdasarkan fakta yang ada,"ujarnya.

Disebutkan juga, pada sidang pleno, Senin (15/2/2021) dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020.

"Karena itu dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai, dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan mahkamah,"ujarnya.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

"Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insya'allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," pungkas Zafrizal.(mar)
Komentar Anda

Terkini