Pelempar Polisi Saat Demo Omnibuslaw, Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan 

Minggu, 28 Februari 2021 / 16.46

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Rafikan terdakwa perkara pelemparan kepada dua petugas  kepolisi saat bertugas dipersimpangan tiga lampu merah dekat Lapangan Merdeka divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) kemarin sore.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan  

menyebutkan, akibat pelemparan itu, kedua personil polisi yakni Muhammad Rifky dan Berkat Abdi Giawa mengalami luka pada bagian kepala, hidung dan bibir, yang dilempar terdakwa dalam aksi unjukrasa menolak undang-undang omnibuslaw pada 8 Oktober 2020 lalu.

Menurut Majelis Hakim,terdakwa yang merupakan Warga Jalan Makmur Pasar 7 Tembung No. 77 Desa Tanjung Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa terbukti bersalah, melakulan pelemparan terhadap, kedua personil polisi Muhammad Rifky dan Berkat Abdi Giawa yang mengakibatkan keduanya mengalami luka pada bagian kepala, hidung dan bibir,"jelas Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa melalui daring.

Majelis Hakim berpendapat, hal yang memberat terdakwa karna telah telah berbuat onar dan anarkis terhadap penegak hukum (polisi).

"Sedang hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim.

Pantauan di ruang sidang, setelah membacakan putusan Majelis Makim menasehati terdakwa agar tidak sembarangan atau cuma ikut-ikutan demo apalagi sampai anarkis.

"Ke depannya kamu jangan anarkis lagi ya? hukuman kami lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) yang sebelumnya menuntut kamu dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,"kata Majelis Hakim.

'Kamu tau perbuatan kamu itu sampai mengakibatkan orang terluka, itukan petugas kepolisian yang menjaga keamanan untuk kita bersama," bilang Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakum memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatera Utara, Randi Tambunan untuk menutukan sikap selama 7 hari kedepan untuk menentukan upaya hukum.

Menyikapi pertanyaan Majelis Hakim Majelis Hakim Jarihat Simarmata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir usai membacakan putusannya, majelis hakim lalu menutup sidang.

"Sidang ini kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (put)

Komentar Anda

Terkini