Sembunyi di Tanjung Morawa, Buronan Kejari Simalungun Ditangkap Intel Kejatisu

Jumat, 19 Februari 2021 / 10.45

Intel Kejatisu meringkus Elperiansyah (tengah), buronan Kejari Simalungun di lokasi persembunyian di kawasan Deli Serdang.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Elperiansyah (57) terpidana perkara penipuan dan penggelapan yang telah diburon Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun diciduk Tim Intel Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) ditempat persembunyiannya dikawasan Jalan Sultan Serdang, Pasar V Gang Mandiri, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (18/2/2021).

Semenjak adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 341/K/Pid/2020 tanggal 20 April 2020, Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sebagaimana dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (18/02/21), mengatakan atas putusan tersebut, pihak Kejari Simalungun segera melakukan eksekusi dengan mendatangi rumah terpidana dikawasan Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C no 11, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Namun nyata terpidana yang merupakan kelahiran Kota Pematang Siantar telah berpindah tempat hingga akhirnya terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian setelah dilakukan penelusuran pihak kejaksaan mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.

"Mendapat informasi tim intel kejaksaan langsung melakukan penyekatan dan menangkap terjadap terpidana saat berada di dalam rumah tempat persembunyiannya,"ujar Sumanggar, Kamis (18/2/2021) malam.

Penangkapan atas terpidana tersebut, lanjut Sumanggar, langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo.

Selanjutnya, Sumanggar mengatakan setelah proses administrasi langsung diserahkan kepada Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga.(put)

Komentar Anda

Terkini