Simpan 1 Kg Ganja, 2 Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara Plus Denda 1 Miliar

Rabu, 24 Februari 2021 / 19.59

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Agung Syahputra Sianipar (26) bersama Jefri Elvis Nainggolan (29) terdakwa perkara narkoba jenis ganja seberat 1 kg masing-masing divonis selama 9 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua M Ali Tarigan, keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Agung Syahputra dan Jefri Elvis Nainggolan oleh karenanya masing-masing dengan pidana selama 9 tahun penjara," ujarnya, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2/2021).

Selain kurungan badan, kedua terdakwa juga di denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Elvina, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Atas putusan ini, Jaksa pengganti Ramboo Sinurat dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Mengutip surat dakwaan, berawal pada 21 April 2020, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang kedua terdakwa yang memiliki narkotika jenis ganja. Kemudian, anggota polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jefri dan Agung di sebuah rumah. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu plastik warna biru yang berisikan ganja dengan seberat 1 kg, dan satu bal kertas untuk pembungkus ganja. Sedangkan pada terdakwa Jefri, ditemukan 25 bungkus ganja paket Rp10 ribu. 

Menurut pengakuan kedua terdakwa, bahwa barang haram itu didapat dari seseorang bernama Iwan (DPO). Saat itu, terdakwa memesan dari Iwan di pinggir Jalan dekat pajak Tembung Pasar III atas suruhan Iwan. Setelah itu orang suruhan tersebut memberikan ganja dengan bungkusan plastik kepada kedua terdakwa seharga Rp2 juta. (put)


Komentar Anda

Terkini