Tuding Pelakor Rebut Suaminya di Medsos, Marianty Terjerat UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 / 11.00

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Miris! 'Sudah jatuh tertimpa tangga pula'. Peribahasa usang yang tidak lekang termakan waktu tersebut persis dialami Marianty (41) yang suaminya direbut wanita lain malah terjerat perkara UU ITE. Hal itu terungkap dalam persidangan saksi korban Pinktjoe Josielynn (selingkuhan suami terdakwa-red) ada hubungan khusus dengan suami terdakwa Marianty.

Dalam persidangan itu juga terungkap saat Penasehat Hukum terdakwa Marianty, Leden Simangunsong memperlihatkan foto saksi korban bersama suami terdakwa dihadapan majelis hakim diketuai Denny L Tobing di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2/2021).

Pada persidangan itu saksi korban Pinktjoe Josielynn sempat berkilah dan mengaku kalau foto dirinya bersama suami terdakwa ditempat umum.

"Biar pun ini di tempat umum kamu ada berduaan dengan suami terdakwa. Bagaimana kalau ditempat sunyi?. Perkara perceraian terdakwa dengan suaminya di pengadilan ini belum putus. Laki-laki "sedeng" (tidak waras-red) kalau mau menikahi perempuan begitu saja. Kan harus ada proses, pendekatan dulu," cecar hakim anggota Mery Donna. 

Pengakuan saksi korban membuat suasana persidangan semakin riuh. Beberapa pengunjung sidang terlihat ada yang bersorak dan berbisik-bisik.

Tak hanya itu, selanjutnya PH terdakwa menunjukan kepada saksi korban tiket pesawat keberangkatan dari Surabaya menuju Labuan Bajo NTT, melalui hp.

Dengan nada tinggi dan lantang saksi korban mengatakan, "Saya tidak mau menjawab pertanyaan saudara, tanya saja sama pengacara saya," kelit saksi korban sambil menunjuk seorang wanita yang duduk dibangku pengunjung sidang dan tampak sedang merekam persidangan tersebut.

Kali ini bukannya terdakwa yang dinilai majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing berbelit-belit memberikan keterangan. Melainkan saksi korbannya, Pinktjoe Josielynn. 

Pasalnya dari awal persidangan, saksi korban bersikeras bahwa dirinya tidak memiliki hubungan istimewa dengan suami terdakwa. Melainkan hubungan bisnis jual beli bahan bangunan, khususnya atap seng. 

Ketika ditanya hakim anggota Mery Dona, "apakah video mesum yang diposting terdakwa itu kamu (saksi korban- red). Bukan kamu kan? Jadi kenapa kamu yang sensi? Kamu tadi sudah disumpah loh," kata Mery Dona mengingatkan Pinktjoe. "Ngapain kamu nanya sama orang lain, tidak bisa bertanya kepada siapa pun saksi didepan ini,"kata hakim anggota itu.

"Kami bukan memihak siapapun disini, kami hanya ingin mengetahui duduk permasalahaannya. Mau membuktikan apakah benar si terdakwa yang membuat postingannya. Sebab tidak mungkin ada asap gak ada api, ibarat gayung bersambut," bilang Mery Dona lagi. 

Kemudian lanjut Mery Dona,"kalau misalnya terdakwa punya alat bukti lain bahwa kamu ada hubungan spesial atau khusus dengan suaminya? Kamu bisa dijadikan tersangka memberikan keterangan sumpah palsu didepan persidangan. Ancaman pidananya 7 tahun loh. Kami mau menggali apakah ada hubungan itu sehingga si terdakwa membuat postingan itu," cecar hakim anggota tersebut.

Hubungan saksi korban dengan suami terdakwa juga dikuatkan saksi lainnya Hendra yang juga abang ipar dari saksi korban. Hendra merasa kecewa dengan suami terdakwa yang mengaku-ngaku berstatus duda kepada adik iparnya.

"Belakangan kami tahu Yang Mulia kalau dia (suami terdakwa-red) punya anak dan istri," tegas saksi. Menjawab pertanyaan PH terdakwa, saksi Hendra membenarkan ada upaya perdamaian antara kliennya dengan keluarga saksi korban namun belum terealisasi. 

Ketika JPU Dwi Melly Nova dari Kejatisu bertanya pada saksi, kenapa melaporkan terdakwa. Korban mengaku tidak terima dengan postingan terdakwa yang menyebutkan seolah dirinya hamil saat SMA, perebut suami orang populer disebut: 'pelakor' dan terkesan murahan di mata lelaki.

Postingan terdakwa diketahui saksi korban setelah menerima kiriman screenshot postingan terdakwa di media sosial (medsos) dari temannya bernama Rani pada 9 Maret 2020 lalu dan sempat viral Pinktjoe Josielynn kemudian meminta bantuan pengacaranya untuk mencari tahu siapa yang membuat postingan tersebut.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya diantaranya suami terdakwa Jenri dari JPU. 

Dalam dakwaan, Marianty dijerat pasal pidana 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (put)

 


Komentar Anda

Terkini