Warga Banda Aceh Diadili, Bawa Sabu 323.94 Gram ke Rumah Pelanggan di Medan

Minggu, 14 Februari 2021 / 05.00

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Heriansyah alias Heri (44) warga Gampong Mulia Kelurahan Mulia, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 323.94 gram menjalani sidang perdana secara daring di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/2) petang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan dihadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Qadir menjelaskan, penangkapan berawal saat terdakwa berada di rumah dihubungi oleh Rudi (DPO) yang  mengatakan “Heri, kau pergi lah ke Medan, jumpai si Agus di rumahnya disana.” lalu terdakwa menjawab “Mau ngapai bg?”, dan Rudi menjawab “Iya kau survey dulu rumahnya, nanti kau mau antarkan sabu kesana”. 

Dengan berbekal uang Rp 300 ribu yang diberikan Rudi, terdakwa berangkat menuju Medan, Senin (21/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB dengan menaiki Bus PMTOH dan tiba di Medan, hari Selasa (22/7/2021)sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian terdakwa menghubungi Agus mengatakan agar datang menjemput terdakwa di terminal bus PMTOH.

Dijelaskan JPU, Agus datang menjemput terdakwa dan membawanya ke rumah tempat tinggalnya di Jalan Budi Luhur, Gang Damai, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Karena terdakwa sudah selesai melihat-lihat dan mengenali rumah Agus tersebut agar nanti ketika terdakwa membawa sabu dari Aceh  tidak akan tersesat hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pamit pulang ke Aceh. Dia lalu melaporkan hasil amatannya kepada Rudi setelah tiba di Aceh.

Kemudian, Senin (3/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditelpon oleh Rudi dan berkata “Kau kemari jumpa di terminal Batok kita, kau mau berangkat ke Medan bawa sabunya.” lalu terdakwa jawab “Oke”,  

Setelah bertemu dengan Rudi, lalu Rudi mengatakan “Ini sabu kau antarkan ke Medan kasi ke si Agus.” (sambil memberikan bungkusan plastik assoy warna hitam dan dilapisi lagi dengan plastik assoy warna biru berisi 1 bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa).

“Nanti upahku berapa bg?” tanya terdakwa. Lalu Rudi menjawab “Nanti 3 juta kau minta dari Agus disana ya, udah kusuruh tadi dia ngasi uang samamu”. Terdakwa menjawab “Oke bg.”, lalu pergi ke Medan dengan menaiki bus PMTOH dan sampai di Medan pada hari Selasa (4/8/2020) pukul 10.00 WIB. 

Dengan menaiki becak terdakwa menuju ke rumah Agus dan terdakwa bertemu dengan Agus. Setelah itu terdakwa memberikan sabu tersebut kepada Agus sambil berkata “Itu titipan dari Rudi, aku disuruh minta ongkos darimu 3 juta Gus”. Agus menjawab “Oke bang, nanti aku ke ATM dulu ambil duit”.  

Kemudian Agus pamit sebentar keluar untuk membeli makan malam, sedangkan terdakwa masih menunggu di rumah Agus, Namun Agus tak kunjung balik ke rumah. 

Tanpa diduga beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman datang dan langsung masuk ke rumah Agus sambil berkata “diam di tempat!! Kami polisi!“ 

Tak berkutik, Heri pasrah ditangkap. Bungkusan berisi sabu yang dibawanya didapat petugas. Saat  diinterogasi, Heri mengaku sabu dibawa dari Aceh atas suruhan Rudi untuk diserahkan kepada Agus. Tapi hingga Heri dibawa ke markas Polda Sumut beserta barbut, Agus tak kunjung datang.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) atau yang kedua diancam Pidana pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim di ketua Abdul Qadir melanjutkan persidangan pekan depan. (put)

Komentar Anda

Terkini